JAKARTA, RADAR BATU – Setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, kini Organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia melaporkan pengacara Febrie Ardiansyah, Hotman Paris Hutapea kepada pihak Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap wartawan, pada Selasa (21/7).
“Pada hari ini Media Independen Online Indonesia menyampaikan sikap resmi terkait pelaporan polisi terhadap HPH di Polda Metro Jaya,” kata Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa (21/7).
Laporan polisi dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA ini melayangkan sangkaan pasal berlapis. Hotman dilaporkan dengan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pelapor menilai pernyataan yang disampaikan Hotman dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7) lalu sebagai sebuah penghinaan terhadap profesi jurnalis dan dianggap merendahkan pihak wartawan.
Prayogie menilai bahwa keterangan pengacara Febrie tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai kritik biasa. Ia menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan di muka umum tersebut telah mencederai dan merendahkan martabat jurnalis.
Selain itu, menurut pihak MIO Indonesia pernyataan Hotman bukan lagi semata-mata perbedaan pendapat dalam konferensi pers, karena telah “mempertanyakan kapasitas dan intelektualitas wartawan dengan ungkapan yang merendahkan”.
Baca Juga: Usai Dapat Teguran dari Berbagai Organisasi Wartawan, Hotman Paris Akui Khilaf dan Minta Maaf
“Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina profesi wartawan,” kata Prayogie kepada awak media di Polda Metro Jaya.
Menurutnya, tindakan merendahkan profesi wartawan secara terbuka di hadapan publik merupakan persoalan krusial. Hal ini dinilai berpotensi membentuk stigma buruk terhadap profesi wartawan.
Dalam kesempatan yang sama, Krisna Murti selaku penasihat hukum pelapor menyatakan bahwa seorang advokat harus mengedepankan sikap profesional dalam menjalankan tugas membela klien.
Baca Juga: Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, LAPI Bongkar 3 Modus Pencucian Uang Tersangka
“Perkara ini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hari ini kami menjalani proses berita acara pemeriksaan,” ucap Pitra Romadoni yang juga sebagai penasihat hukum pelapor.
Editor : Aditya NovrianSumber : Diolah dari beberapa sumber