JAKARTA, RADAR BATU - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mendesak Hotman Paris Hutapea selaku pengacara eks Jampidsus, Febrie Ardiansyah untuk tidak menyangkut pautkan nama Presiden Prabowo Subianto dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kliennya.
Prasetyo menegaskan bahwa kasus yang menjerat Febrie merupakan persoalan hukum. Hal tersebut disampaikan usai rapat bersama Pimpinan DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (20/7).
"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden," kata Prasetyo.
Baca Juga: Bupati Lombok Barat Terjaring OTT, Pihak KPK Giring 7 Orang ke Gedung Merah Putih
Menurutnya, seluruh perkara hukum wajib diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa izin dari Presiden tidak diperlukan untuk melakukan pemeriksaan terhadap seorang pejabat.
"Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya dan nggak ada juga pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," tuturnya
Pernyataan Hotman Paris yang menyangkut pautkan Presiden Prabowo juga menuai respons Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Trisno Raharjo.
Baca Juga: Don Ritto Resmi Ditahan, Pakar Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Tak Tahan Febrie Adriansyah
Ia menilai bahwa tidak ada dasar hukum yang mengharuskan penyidik meminta izin Presiden untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Hal ini juga berlaku pada perkara yang menyeret mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Selain itu, Trisno juga menyebut bahwa jabatan seseorang, sekali pun mantan pejabat tinggi penegak hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda atau menghalangi proses penetapan tersangka.
"Secara prinsip, ya tidak bisa dong penetapan tersangka itu karena jabatan, eselonnya tertentu harus dengan izin (presiden), dalam hal ini mantan Jampidsus itu harus minta izin ke presiden dulu," kata Trisno, Senin (20/7).
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo: Pernyataan Hotman Paris Soal Izin Presiden Cacat Hukum
Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa argumen penyidik harus memperoleh izin Presiden sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka dinilai tidak memiliki pijakan dalam hukum acara pidana.
"Itu adalah kewenangan penyidik sepanjang alat buktinya itu sudah cukup. Kalau ketentuannya, mewajibkan minimal dua alat bukti sudah terpenuhi, itu saja penetapan tersangkanya," tegasnya.
Pernyataan Hotman Paris
Sebelumnya, Hotman menyebut bahwa dirinya tidak mengharapkan bayaran dari kliennya. Ia kemudian membeberkan alasan mengapa ia bersedia membela Febrie.
Baca Juga: Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, LAPI Bongkar 3 Modus Pencucian Uang Tersangka
Dalam pernyataannya, ia menyampaikan keprihatinan melihat kondisi Febrie saat ini. Baginya, Febrie adalah sosok berprestasi yang menjadi kebanggaan Presiden Prabowo karena berhasil menyelamatkan aset negara dalam jumlah fantastis.
"Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden," cetusnya.
Dia juga membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto, yang diakuinya sebagai klien setianya selama puluhan tahun.
Baca Juga: Pembobol Gudang Logistik di Kota Batu Sewa Mobil Ekspedisi untuk Melancarkan Aksi
"Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar," ujar Hotman.
Editor : Aditya NovrianSumber : Diolah dari beberapa sumber