Don Ritto Resmi Ditahan, Pakar Hukum Pertanyakan Alasan Kejagung Tak Tahan Febrie Adriansyah

Fitri Cahya Dwi Anggriani • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 00:00 WIB
Don Ritto ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah tahanan (Rutan) C7 Kejaksaan Agung. (Istimewa).
Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso. (Istimewa).

JAKARTA, RADAR BATU – Nama Don Ritto kini kembali mencuat usai resmi ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) di rumah tahanan (Rutan) C7 Kejaksaan Agung.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso syok ketika mengetahui bahwa kliennya langsung ditahan dengan dasar sangkaan dugaan Tindak Pidana Pencucial Uang (TPPU) yang berkaitan dengan proses penanganan hukum pada kasus korupsi PT Asabri.

"Namun, yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan C7 Kejaksaan Agung RI," kata Handika, saat ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7).

Hndika juga menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki keterkaitan dengan Febrie Ardiansyah dalam perkara PT Asabri.

Baca Juga: Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, LAPI Bongkar 3 Modus Pencucian Uang Tersangka

Selain itu, menurut Handika terdapat sejumlah keterangan saksi yang dinilai tidak mendukung dugaan yang disangkakan kepada kliennya.

Pertama, salah satu tuduhan terkait penyerahan dana sebesar 5 juta dollar Singapura telah dibantah oleh saksi bernama Norman dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kedua, sejumlah saksi dari pihak money changer yang diperiksa penyidik juga menyatakan tidak mengetahui adanya transaksi penerimaan dana sebesar 5 juta dollar AS sebagaimana yang dituduhkan.

"Kedua, semua saksi money changer juga sudah diambil keterangan. Semua menyatakan tidak ada penerimaan 5 juta us dollar," ujar dia.

Baca Juga: Jaga Independensi Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Bentuk Tim Khusus 9 Jaksa Senior

Ketiga, ia menilai barang bukti yang disita oleh penyidik di sejumlah lokasi yang berbeda tidak memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan korupsi PT Asabri yang menyeret nama Don Ritto.

Di sisi lain, muncul polemik dan tanda tanya besar di ruang publik mengenai alasan di balik tidak ditahannya Febrie Adriansyah. Kontras ini dinilai janggal mengingat kedua tokoh tersebut berstatus sama-sama tersangka dalam kasus yang sama, bahkan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik yang sama di rutan yang sama dalam waktu berdekatan.

Mengapa Febrie Tidak Ditahan?

Saat menjalani pemeriksaan sejak pukul 09.00 WIB hingga malam hari dengan 18 pertanyaan dari penyidik, Febrie justru tidak ditahan. Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengungkapkan ada tiga alasan subjektif yang membuat kliennya tidak ditahan:

Baca Juga: Update dan Kronologi KM Nurul Salsa Tenggelam di Selayar: Jumlah Korban 78 Orang, 25 Masih Hilang

  1. Febrie dinilai bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung, termasuk langkah mengundurkan diri dari jabatan krusialnya, yakni Jampidsus setelah kasus tersebut mencuat ke publik.
  2. Seluruh barang bukti telah disita dan berada di bawah penguasaan penyidik, sehingga tidak ada risiko penghilangan bukti.
  3. Febrie telah dikenai pencegahan bepergian ke luar negeri sehingga dinilai tidak berpotensi melarikan diri.

Hotman juga mengklarifikasi bahwa aset rumah di Sentul dan Kafe de'Clan di Cipete sudah tidak lagi dikuasai secara fisik oleh Febrie sejak 2022, melainkan digunakan oleh Don Ritto.

Perbedaan perlakuan terhadap dua tersangka di bawah satu penyidik yang sama ini memancing kritik keras dari kalangan akademisi dan pengamat hukum.

Baca Juga: Bansos Tahap 3 Cair 20 Juli: Simak Rincian Lengkap Nominal, Syarat, dan Kelompok Desil Penerima

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting, mempertanyakan dasar pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap Febrie.

"Kenapa tidak ditahan mengingat status tersangka yang disandangnya sudah didasarkan pada alat bukti yang dianggap memadai," ujarnya.

Dalam sistem hukum pidana Indonesia, penahanan bukan merupakan konsekuensi otomatis dari penetapan seseorang sebagai tersangka. Penyidik memiliki kewenangan untuk menilai apakah terdapat alasan objektif dan subjektif untuk melakukan penahanan, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau menghambat proses penyidikan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyatakan keputusan mengenai penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum yang dimiliki.

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari beberapa sumber
kejagung Febrie Ardiansyah Don Ritto ditahan