Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, LAPI Bongkar 3 Modus Pencucian Uang Tersangka

Fitri Cahya Dwi Anggriani • Sabtu, 18 Juli 2026 | 20:00 WIB
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Ardiansyah. (Istimewa).
Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Ardiansyah. (Istimewa).

JAKARTA, RADAR BATU – Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Ardiansyah, resmi dilaporkan ke Kejagung. Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI), Ardhian Dwiyoenanto, langsung menyoroti adanya indikasi kuat mengenai modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus tersebut.

Menurutnya, temuan valuta asing dalam jumlah besar yang disimpan di dalam rumah yang diduga difungsikan sebagai tempat usaha, patut ditelisik sebagai bagian dari skema pencucian uang.

Langkah Kortas Tipikor Polri ini merupakan kemajuan yang cukup mengejutkan publik. Dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara yang berlangsung selama beberapa tahun mulai dibongkar secara bertahap," kata Ardhian kepada wartawan, Sabtu (18/7).

Baca Juga: Jaga Independensi Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Bentuk Tim Khusus 9 Jaksa Senior

Ardhian menyampaikan bahwa terdapat tiga modus utama yang diduga digunakan oleh tersangka untuk menyembunyikan kekayaan hasil kejahatannya, di antaranya:

Modus Safe House Scheme

Dalam modus ini, pelaku menyiapkan sesuatu yang digunakan sebagai “rumah aman” untuk menyimpan hasil kejahatannya agar tidak mudah terbongkar atau terlacak aparat dan sistem keuangan.

Modus pertama ini terdeteksi melalui temuan uang tunai dalam jumlah besar serta valuta asing yang disimpan di dalam rumah. Ardhian menjelaskan bahwa penyimpanan uang di brankas khusus yang terletak di dalam rumah diduga juga difungsikan sebagai lahan usaha yang biasa dikenal sebagai safe house scheme.

Baca Juga: Pakar Hukum: Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Sebaiknya Ditangani KPK, Status Tersangka Tetap Sah

"Kalau uang itu bukan berasal dari hasil kejahatan, mengapa tidak disimpan di bank yang jauh lebih aman. Dugaan safe house scheme cukup kuat karena pelaku diduga ingin menghindari identifikasi oleh bank maupun PPATK sehingga memilih menyembunyikan uang di lokasi tertentu," ujarnya.

Modus Pelibatan Money Changer Tanpa Prinsip KYC

Modus kedua bergerak pada upaya penyusutan volume fisik uang tunai, di mana Ardhian menyoroti adanya dugaan keterlibatan money changer dalam proses pencucian uang.

Ia menilai, dengan menukar uang rupiah ke dalam bentuk valuta asing menjadi langkah efektif bagi pelaku untuk mengurangi volume fisik uang tunai tanpa mengurangi nilainya.

Baca Juga: Nama Tan Kian Jadi Salah Satu Saksi Kasus Febrie Adriansyah, Polisi Telah Periksa 15 Orang

Praktik ini disinyalir berjalan mulus akibat adanya oknum money changer nakal yang mengabaikan prinsip know your customer (KYC) atau pengenalan identitas pelanggan, sehingga asal-usul dana dan identitas asli pelaku berhasil disamarkan.

"Money changer yang tidak menjalankan KYC dapat mempermudah pelaku menyamarkan identitas maupun asal-usul dana. Padahal transaksi penukaran dalam jumlah besar seharusnya disertai identitas dan dilaporkan sesuai ketentuan," jelas Ardhian.

Modus Pencampuran Aset (Commingling)

Dugaan praktik commingling ini terdeteksi melalui temuan uang dan emas dalam rangkaian penggeledahan.

Commingling sendiri merupakan kesengajaan dalam mencampur aset hasil kejahatan dengan aset lain yang sah. Strategi ini digunakan pelaku agar aparat kesulitan melacak dan memilah asal-usul sumber tindak pidana utama materi tersebut berasal.

Baca Juga: Polri Resmi Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU PT Asabri

"Pelaku sengaja mencampur hasil kejahatan agar tidak bisa diketahui berasal dari tindak pidana yang mana," ucapnya.

Konsep Unexplained Wealth dapat Diterapkan Penyidik

Dalam kondisi rumit tersebut, Ardhian menyarankan pihak penyidik untuk menerapkan konsep unexplained wealth atau kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya.

Konsep unexplained wealth menuntut pemilik aset untuk aktif membuktikan keabsahan asal-usul uang atau kekayaan yang dimilikinya. Apabila pemilik tidak mampu membuktikannya, maka pihak penyidik memiliki dasar kuat untuk melakukan penyitaan terhadap seluruh aset mencurigakan tersebut.

Baca Juga: Bisa Kuliah Gratis dan Dapat Uang Saku, Cek 4 Info Beasiswa S1 Terbaru 2026

"Melalui konsep unexplained wealth, justru pemilik aset yang harus mampu menjelaskan asal-usul uang atau kekayaan tersebut. Jika tidak dapat dijelaskan secara sah, penyidik dimungkinkan melakukan penyitaan terhadap unexplained wealth itu," jelasnya.

Editor : Aditya Novrian
Sumber : Diolah dari beberapa sumber
kejagung Jampidsus Febrie Ardiansyah 3 modus korupsi korupsi