Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Jaga Independensi Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Bentuk Tim Khusus 9 Jaksa Senior

Fitri Cahya Dwi Anggriani • Sabtu, 18 Juli 2026 | 00:00 WIB
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah. (Istimewa).
Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah. (Istimewa).

JAKARTA, RADAR BATU – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Jumat (17/7).

Anang Supriatna selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung menegaskan bahwa pihaknya melaksanakan proses hukum secara transparan. Selain itu, pihaknya juga memastikan untuk terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Langkah tersebut ditempuh mengingat Polri merupakan instansi yang pertama kali mengusut kasus tersebut hingga menyeret mantan pejabat Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Baca Juga: Bansos Tahap 3 Cair 20 Juli: Simak Rincian Lengkap Nominal, Syarat, dan Kelompok Desil Penerima

“Prinsipnya, kita percayakan kepada kami. Makanya kami transparan, kami laksanakan. Ini kan keterikatan sinergi antara Polri dengan Kejaksaan, diserahkan kepada kami. Masyarakat bisa melihat perkembangan berikutnya,” kata Anang.

Guna menangani perkara tersebut, Anang mengatakan bahwa instansinya telah membentuk tim khusus yang berangggotakan 9 oarng jaksa senior. Langkah tersebut diambil guna mencegah adanya resistensi, mengingat kasus tersebut menyeret seorang mantan pejabat Kejagung yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh karena itu, pemilihan 9 jaksa senior dilakukan agar pihak Kejagung tidak melibatkan jaksa dari Jampidsus dalam penanganan kasus tersebut, demi menjaga independensi penyidikan.

Baca Juga: Pakar Hukum: Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Sebaiknya Ditangani KPK, Status Tersangka Tetap Sah

Anang menegaskan sembilan jaksa senior itu berwenang penuh menangani kasus tersebut dan menjamin penyidikan berjalan profesional, transparan, serta akuntabel.

Berikut 9 jaksa senior yang tergabung dalam tim khusus:

  1. Agus Salim (Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan).
  2. Muhibuddin (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara).
  3. Chatarina Muliana Girsang (Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung).
  4. Riyono (Mantan penyidik KPK, saat ini menjabat Inspektor Keuangan I Jamwas).
  5. Agus Sahat (Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum).
  6. Irene Putri (Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara).
  7. Rinaldi Umar (Wakajati Banten).
  8. Zet Tadong Allo (Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer).
  9. Hari Wibowo (Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum).

Baca Juga: Polri Resmi Tetapkan Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU PT Asabri

“Kami terbuka untuk disupervisi oleh KPK dan juga diawasi oleh dari DPR. Prinsipnya, kami akan terus transparan dan akan tetap memberikan perkembangan informasi dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Oleh karena itu, publik diminta untuk mempercayakan seluruh proses hukum yang tengah berjalan kepada tim khusus Kejaksaan.

Editor : Aditya Novrian
Sumber : diolah dari berbagai sumber
kejagung Jampidsus Febrie Ardiansyah tim khusus