JAKARTA, RADAR BATU – Menteri Sosial, Saifullah Yusuf alias Gus Ipul, menyampaikan bahwa sejumlah bantuan sosial (bansos) tahap 3 (Q3) tahun 2026 diprediksi akan cair pada 20 Juli 2026 mendatang. Penyaluran bansos tersebut akan menyasar Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Sayangnya, tidak semua masyarakat dapat menerima bansos, pemerintah meprioritaskan penerima dari kelompok desil tertentu terutama masyarakat kategori miskin dan rentan yang telah lolos verifikasi data sosial terbaru.
Baca Juga: BLT Kesra Rp900 Ribu Kembali Jadi Sorotan, Pemerintah Belum Umumkan Jadwal Pencairan Resmi
Kelompok Desil yang Menjadi Prioritas Pemerintah:
- Desil 1: Kelompok masyarakat paling miskin
- Desil 2: Kelompok rentan miskin
- Desil 3: Sebagian masyarakat sesuai hasil verifikasi data daerah
Masyarakat di luar kategori tersebut tidak akan menerima bantuan jika dinilai sudah mampu secara ekonomi atau tidak memenuhi syarat administrasi terbaru.
Daftar penerima bansos tahun ini mengacu pada DTSEN yang terus diperbarui melalui proses verifikasi dan validasi berkala. Oleh sebab itu, status kepesertaan masyarakat dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti hasil pemutakhiran data terbaru.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Online Lewat HP, Bisa Lewat Aplikasi atau Website
Daftar Bansos yang Cair pada Juli 2026:
Program Keluarga Harapan (PKH)
Bansos PKH disalurkan kepada penerima manfaat yang terverifikasi pemerintah melalui bank penyalur, KKS, atau Kantor Pos.
Berikut rincian nominal bantuan PKH:
- Ibu hamil dan nifas: Rp750.000
- Anak usia dini: Rp750.000
- Siswa SD: Rp225.000
- Siswa SMP: Rp375.000
- Siswa SMA: Rp500.000
- Lansia: Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Baca Juga: Lawan Vonis 10 Tahun Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Hadapi Sidang Banding 5 Agustus
Syarat Penerima Bansos PKH 2026:
- Masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan serta sudah terdaftar di DTSEN.
- Memiliki anggota keluarga yang termasuk dalam kriteria berikut: Ibu hamil atau menyusui, anak usia dini (balita) maksimal dua orang, anak usia sekolah (SD, SMP, SMA) yang belum menyelesaikan pendidikan, penyandang disabilitas berat, Lansia berusia 60 tahun ke atas.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, serta bukan anggota ASN, TNI, atau Polri.
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan identitas yang sah.
- Penerima juga harus memiliki e-KTP dan KK aktif dan terdaftar secara resmi di DTSEN.
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) secara umum tetap disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Kendati demikian, bagi keluarga penerima manfaat yang mengalami kendala rekening atau belum terjangkau layanan perbankan, mekanisme pencairan akan disesuaikan dengan kebijakan lokal di masing-masing wilayah.
Baca Juga: Delapan SD Negeri di Kota Batu Kekurangan Siswa
BLT Kesra
Bantuan ini diberikan dalam bentuk uang tunai kepada warga yang memenuhi kriteria penerima berdasarkan data sosial ekonomi terbaru pemerintah.
Bantuan Sosial Khusus
Bantuan juga diberikan masyarakat kepada masyarakat yang terdampak kondisi tertentu di wilayah prioritas serta kelompok penerima dengan kebutuhan khusus sesuai kebijakan yang berlaku.
Penyaluran dilakukan secara bertahap melalui bank Himbara, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), hingga Kantor Pos bagi masyarakat yang belum memiliki akses layanan perbankan.
Baca Juga: Listrik Sumatera dan Jawa-Bali Padam Bergilir, DPR Ungkap Defisit 20 Juta Ton Batu Bara
Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan data penerima bansos secara online melaui website https://cekbansos.kemensos.go.id/ hanya dengan menasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
Website tersebut merupakan layanan resmi yang disediakan Kementerian Sosial guna memudahkan masyarakat untuk memantau status kepesertaan, melacak jenis bantuan yang berhak diterima, hingga mengetahui jadwal pasti periode pencairannya.
Editor : Aditya NovrianSumber : diolah dari berbagai sumber