Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

LPSK Tolak Permohonan JC Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG, Ini Alasannya

Fitri Cahya Dwi Anggriani • Selasa, 14 Juli 2026 | 20:00 WIB
Tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG sekaligus mantan Wakil Ketua BGN, Sony Sonjaya. (Istimewa).
Tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG sekaligus mantan Wakil Ketua BGN, Sony Sonjaya. (Istimewa).

JAKARTA, RADAR BATU – Setelah mempertimbangkan berbagai hal, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan Sony Sonjaya untuk menjadi justice collaboration atau JC dalam kasus dugaan korupsi tata kelola anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Penolakan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias kepada awak media pada Selasa (14/7). Ia menyebut bahwa Sony tidak memenuhi kriteria menjadi justice collaboration sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025.

Selain itu, juga ada sejumlah pertimbangan hingga akhirnya permohonan JC yang diajukan Sony ditolak. Pertama, terkait nama besar yang diduga terlibat, hingga saat ini belum disampaikan ke LPSK. 

Baca Juga: Seret 41 Nama Baru, Sahroni Desak Sony Sonjaya Tak Mengelabui Penyidik

Sejauh ini, Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Ketua Badan Gizi Nasional (BGN) tidak dapat menyampaikan secara gamblang terkait adanya pihak lain dalam kasus tersebut. Terlebih pihak-pihak tersebut diduga memiliki kuasa atau peran yang lebih besar disbanding dirinya saat ia masih menjabat sebagai pimpinan BGN.

“Kedua, terkait bukan pelaku utama, ini juga yang bersangkutan di dalam ditemukan dalam proses penyidikannya memang yang bersangkutan sebagai pelaku utama,” kata dia.

Selanjutnya alasan yang ketiga ialah, setelah ditelisik, pihak LPSK tidak menemukan adanya ancaman terhadap Sony.

Baca Juga: Persiapan Seleksi CPNS 2026, BKN Ungkap 3 Kelompok Formasi yang Jadi Prioritas

Hingga saat ini, tersangka Sony Sonjaya belum bersedia menyatakan komitmennya untuk mengembalikan hasil kekayaan dari tindak pidana yang ia lakukan dalam kasus korupsi MBG.

“Kesediaan mengembalikan hasil kekayaan, dari hasil tindak pidana itu, juga belum disampaikan kesediaan beliau,” tegasnya.

"Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," lanjut Susi.

Baca Juga: Pakar Hukum: Kasus Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Sebaiknya Ditangani KPK, Status Tersangka Tetap Sah

Oleh karena itu, LPSK memutuskan untuk menolak permohonan yang diajukan Sony melalui kuasa hukumnya.

Susi juga menyampaikan bahwa sebelumnya, permohonan serupa sudah ditolak oleh Kejagung lantaran Sony adalah salah seorang pelaku utama dalam kasus tersebut. Namun dia tetap berusaha menjadi JC lewat LPSK.

Editor : Aditya Novrian
sony sonjaya Justice collaborator LPSK Mbg