Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Sidang Praperadilan Roy Suryo: Polda Metro Sebut Gugatan Roy Suryo Sudah Masuk Pokok Perkara

Fitri Cahya Dwi Anggriani • Senin, 13 Juli 2026 | 20:00 WIB
Tersangka dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo, Roy Suryo. (Istimewa).
Tersangka dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo, Roy Suryo. (Istimewa).

JAKARTA, RADAR BATU – Perkara dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo tengah memasuki babak baru. Polda Metro Jaya memberikan jawaban atas gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo guna menyangkal ketetapan status tersangkanya dalam kasus tersebut.

Sebelumnya sidang praperadilan Roy Suryo atas status tersangka dilaksanakan pada Senin (13/7), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tim Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa gugatan Roy Suryo terkait penerapan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kuasa hukum Polda Metro mengatakan gugatan itu sudah masuk pokok perkara, bukan urusan praperadilan.

Baca Juga: Nama Tan Kian Jadi Salah Satu Saksi Kasus Febrie Adriansyah, Polisi Telah Periksa 15 Orang

Tim hukum Polda Metro Jaya menilai Roy Suryo tidak berwenang menyatakan sendiri bahwa penerapan pasal terhadap dirinya tidak tepat. Menurut pihak kepolisian, tudingan mengenai adanya penyelundupan pasal seharusnya diuji melalui mekanisme pembuktian materiil di persidangan pokok, bukan di ranah praperadilan.

"Bahwa penilaian apakah perbuatan seseorang memenuhi atau tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, termasuk Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE, merupakan substansi materi perkara. Ranah tersebut berada dalam kewenangan hakim majelis pada persidangan pokok perkara, bukan hakim tunggal praperadilan," imbuhnya.

Selain itu, Kuasa hukum Polda Metro juga menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses hukum, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan telah berjalan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Desak TNI-Polri-Kejagung Solid, Komisi III DPR Bentuk Panja Kawal Kasus Eks Jampidsus

Pihak kepolisian juga menyatakan telah berkoordinasi dengan Penuntut Umum melalui mekanisme prapenuntutan yang berpedoman pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHP.

“Termohon telah melaksanakan tahap penyelidikan, penyidikan secara berjenjang dan terdokumentasi, mulai dari pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi dan ahli, penyitaan barang bukti yang relevan, gelar perkara, penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang sah, sampai dengan koordinasi bersama Penuntut Umum melalui mekanisme prapenuntutan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 81," terang tim kuasa hukum Polda Metro dalam sidang.

Sebelum menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka, pihak Polda Metro Jaya menegaskan telah melakukan pemeriksaan intensif serta mengantongi tiga barang bukti.

Baca Juga: 122 Siswa Lolos dan Siap Berkompetisi di OSN-P Jatim

Pihak Polda Metro Jaya menyatakan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka telah sah dan sesuai aturan. Polisi mengeklaim telah memenuhi syarat Putusan MK Nomor 21, yakni mengantongi minimal dua alat bukti sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP serta memeriksa yang bersangkutan sebagai calon tersangka sebelum penetapan dilakukan.

Editor : Aditya Novrian
#Roy Suryo #ijazah palsu #jokowi #polda metro jaya