Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

KPK Sesalkan Korupsi Bupati Langkat: Seragam Anak Didik Pun Jadi Ceruk Korupsi

Fitri Cahya Dwi Anggriani • Selasa, 7 Juli 2026 | 00:00 WIB
Bupati Langkat, Syah Afandi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. (Istimewa).
Bupati Langkat, Syah Afandi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. (Istimewa).

JAKARTA, RADAR BATU – Bupati Langkat, Syah Afandi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai tertangkap dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (1/7).

Syah Afandi alias Ondim tersebut diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar dari sejumlah sumber. Selain itu, ia diduga telah menerima suap dari pihak swasta, Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang merupakan tim sukses Ondim dalam Pilkada 2024 lalu.

"KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi oleh SAF dengan total sekurang-kurangnya Rp 3,5 miliar," kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/7).

Baca Juga: PT Pindad Bangun Pabrik Amunisi Baru di Batulicin Kalimantan Selatan, Ini Tujuannya

Taufik menjelaskan, penyidik menemukan tiga dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ondim, di antaranya:

Poin pertama dakwaan tersebut menyasar pada praktik gratifikasi dalam proses mutasi pegawai dan pengisian jabatan strategis. Hal tersebut mencakup posisi di lingkungan Dinas Pendidikan hingga penempatan jabatan camat di Kabupaten Langkat. Akibatnya, keresahan mulai mencuat di tengah para ASN Pemkab Langkat.

Poin kedua, yakni adanya praktik gratifikasi di lingkungan sekolah yang berkaitan dengan pengangkatan kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Poin ketiga, gratifikasi yang diduga berasal dari pengadaan seragam sekolah dasar. 

Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Langkat dalam OTT, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

"Ketika banyak anak didik membutuhkan seragam sekolah, namun justru pengadaannya tidak luput menjadi ceruk korupsi," kata Taufik.

Pihak KPK resmi menetapkan Ondim dan Yaqub sebagai tersangka. Ondim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara itu, Yaqub disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang KUHP.

Taufik mengungkap bahwa Ondim meminta fee 10% kepada Yaqub atas proyek di Dinas Pendidikan (senilai Rp9,5 miliar) dan Dinas Permukiman Langkat (senilai Rp748 juta).

Baca Juga: Omzet Pedagang Seragam di Pasar Induk Among Tani Kota Batu Kian Jomplang

"Akhirnya, disepakati besaran fee proyek sebesar Rp 990 juta untuk proyek-proyek di Disdik dan Rp 126,8 juta untuk proyek-proyek di Disperkim," ujar Taufik.

Dari total komitmen tersebut, Ondim diduga telah menerima suap sebesar Rp800 juta hingga 5 April 2026, serta tambahan Rp100 juta pada Juni 2026. Di samping suap proyek, Ondim juga terjerat dugaan gratifikasi lain senilai Rp3,5 miliar.

Editor : Aditya Novrian
#suap #Syah Afandi #Bupati Langkat #ott #gratifikasi