SURABAYA, RADAR BATU – Seorang perempuan bernama Murnita Triwidyaning melakukan tindakan sepihak dengan melakukan aksi perobohan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I di Jalan Asemworo Kali No. 23, Surabaya, menggunakan alat berat ekskavator yang ia sewa sendiri.
Hal tersebut akhirnya berdampak fatal. Akibat aksi arogan terdakwa Murnita di Surabaya, dilaporkan kerugian materiil bagi negara yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari setengah miliar rupiah, atau tepatnya sebesar Rp537 juta.
"Atas perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian sekira Rp. 537.362.790," ujar Hajita Cahyo Nugroho selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga: TPA Jatiwaringin 8 Hari Terbakar, Wamen LH Mengimbau Kepala Daerah se-Indonesia soal El Nino
Berdasarkan keterangan Hajita Cahyo Nugroho dalam sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi di Pengadialan Negeri (PN) Surabaya, bangunan yang dihancurkan terdakwa merupakan aset negara yang sah dan tercatat resmi dalam sistem informasi inventaris negara.
Gedung tersebut secara resmi berada di bawah naungan Kanwil DJBC Jatim I dan telah tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB).
"Bahwa gedung berupa rumah dinas di Jln. Asemrowo Kali No. 23 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Asemrowo Kota Surabaya merupakan aset negara dibawah naungan Kanwil DJBC Jatim 1 sebagaimana tercatat dalam Kartu Identitas Barang (KIB) rumah negara KODE UAKPB: 015051000410826000KD dengan nama UAKPB: KANWIL DJBC JAWA TIMUR I sesuai dengan SIMAK BMN," tegas Hajita.
Baca Juga: Budaya LGBTQ Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter di Perpres Jakumhaneg, Kemhan Belum Beri Penjelasan
Atas kerugian besar pada inventaris kekayaan negara ini, JPU menjerat Murnita menggunakan pasal dakwaan alternatif dalam persidangan.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 410 KUHP jo. Pasal 20 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru terkait dengan sengaja menghancurkan gedung atau bangunan milik orang lain. Sementara pada Dakwaan Kedua, jaksa melapisi hukuman terdakwa dengan Pasal 406 Ayat 1 KUHP tentang perusakan barang.
Sebagai informasi, aksi perobohan bermula pada Agustus 2025 lalu. Terdakwa Murnita awalnya menghubungu Novi Yanti untuk mencari informasi terkait penyewaan alat berat. Setelah mendapatkan informasi penyewaan alat berat, Murnita menyewa sebuah ekskavator seharga Rp7 juta yang dibayarkan langsung kepada operatornya.
Baca Juga: Target Rampung 2032, Pembangunan Fisik Dua Kapal Selam Scorpene Indonesia Resmi Dimulai
Eksekusi perusakan tersebut akhirnya dilancarkan pada Minggu malam, 27 Agustus 2025. Murnita nekat merusak gembok pagar rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya, menggunakan sebuah palu.
Ia kemudian memerintahkan operator ekskavator-yang kini berstatus buron untuk mendorong tembok rumah hingga hancur dan hanya menyisakan bagian garasi.
Editor : Aditya Novrian