Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Budaya LGBTQ Masuk Daftar Ancaman Nonmiliter di Perpres Jakumhaneg, Kemhan Belum Beri Penjelasan

Fitri Cahya Dwi Anggriani • Minggu, 5 Juli 2026 | 00:00 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Istimewa).
Presiden RI, Prabowo Subianto. (Istimewa).

JAKARTA, RADAR BATU – Kelompok Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ) dikategorikan sebagai ancaman nonmiliter dalam lini pertahanan negara. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara (Jakumhaneg) Tahun 2025-2029 yang telah diterbitkan Presiden Prabowo pada 24 Oktober lalu.

Merujuk pada isi Perpres tersebut, pemetaan dan analisis terhadap potensi ancaman negara dirumuskan berdasarkan dinamika perkembangan lingkungan strategis.

Sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) Untuk Pertahanan Negara, Pasal 4 Ayat (2), prediksi ancaman yang sewaktu-waktu timbul dapat dikategorikan menjadi 3 jenis ancaman.

Baca Juga: Resmi! BNN RI dan Rusia Sepakati Penguatan Kerja Sama Anti-Narkotika Periode 2026-2027

Tiga ancaman tersebut ialah, ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida, di mana masing-masing bentuk ancaman tersebut dapat bersifat aktual dan potensial.

”Yaitu ancaman militer, ancaman nonmiliter, dan ancaman hibrida. Ancaman tersebut dapat bersifat ancaman aktual dan ancaman potensial,” bunyi penjelasan perpres tersebut dikutip pada Sabtu (4/7).

Ancaman nonmiliter menempati poin kedua dalam analisis tersebut. Jenis ancaman ini berupa usaha atau kegiatan tak bersenjata yang membahayakan dan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.

Baca Juga: Bukan Cuma Sarjana Pendidikan, Ini Jurusan Non-Keguruan yang Bisa Ikut PPG Calon Guru 2026

Bentuk ancaman tersebut mencakup berbagai dimensi kehidupan, mulai dari ideologi, politik, ekonomi, sosial dan budaya, teknologi, keselamatan umum, hingga sektor legislasi.

”Antara lain penyebaran ideologi terlarang, lunturnya nilai nasionalisme dan penyebaran paham ateisme, separatisme, terorisme, radikalisme, perang informasi, krisis ekonomi, judi daring, pinjaman daring ilegal, perdagangan ilegal (illegal trafficking), perompakan, pencurian kekayaan alam, peredaran dan penyalahgunaan obat terlarang, dan penyebaran budaya Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Queer (LGBTQ),” bunyi perpres tersebut.

Selain itu, ancaman nonmiliter ini juga mencakup sejumlah persoalan lain, seperti bencana alam, kerawanan kebocoran instalasi nuklir, biologi; kimia; dan radioaktif, serangan siber, serangan terhadap objek vital nasional, dampak pemanasan global, dan wabah penyakit.

Baca Juga: Kolonel Budi Terseret Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kapuspen: TNI Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Kemhan Belum Berikan Penjelasan

Namun, hingga berita ini ditulis, Kementerian Pertahanan masih belum memberikan pernyataan resmi mengenai dasar maupun implementasi pencantuman penyebaran budaya LGBTQ sebagai bagian dari analisis ancaman nonmiliter dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025.

Sebagai informasi, Perpres Nomor 111 Tahun 2025 merupakan dokumen strategis yang menjadi acuan bagi kementerian, lembaga, dan institusi terkait dalam menyusun kebijakan pertahanan nasional selama lima tahun mendatang, dengan mempertimbangkan dinamika ancaman yang terus berkembang baik dari aspek militer, nonmiliter, maupun hibrida.

Editor : Aditya Novrian
#LGBTQ #Kemhan #nonmiliter