Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Resmi! BNN RI dan Rusia Sepakati Penguatan Kerja Sama Anti-Narkotika Periode 2026-2027

Fitri Cahya Dwi Anggriani • Sabtu, 4 Juli 2026 | 20:00 WIB
Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersama dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Federasi Rusia Igor Zubov dalam pertemuan di Moskow, Rusia, Senin (22/6). (Sumber: BNN RI).
Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto bersama dengan Wakil Menteri Dalam Negeri Federasi Rusia Igor Zubov dalam pertemuan di Moskow, Rusia, Senin (22/6). (Sumber: BNN RI).

JAKARTA, RADAR BATU –    Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia resmi menyepakati penguatan kerja sama pemberantasan narkotika periode 2026—2027. Kolaborasi bilateral ini akan difokuskan pada pengawasan jaringan narkotika lintas negara, khususnya di wilayah rawan seperti Bali.

Kepala BNN, Komisaris Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mengatakan bahwa kedua negara menilai aktivitas pengedaran narkotika sebagai kejahatan transnasional yang memerlukan penanganan bersama.

Salah satu fokus kerja sama berada pada penguatan dan memperketat pengawasan di zona rawan. Strategi tersebut akan diwujudkan melalui pertukaran data intelijen secara real time serta penguatan sinergi antara aparat penegak hukum dan otoritas keimigrasian.

Baca Juga: Panglima Kogabwilhan III Letjen Lucky: TPNPB-OPM Segera Letakkan Senjata dan Kembali ke Ibu Pertiwi

Kerja sama tersebut juga dilatarbelakangi pengungkapan laboratorium mefedron pertama di Indonesia yang melibatkan warga negara Rusia. Suyudi memastikan Tindakan tegas seperti deportasi akan diterapkan terhadap warga negara asing (WNA) yang terbukti terlibat jaringan pengedaran gelap narkotika.

Tak sampai di situ, Indonesia dan Rusia juga memperluas kerja sama ke ranah kejahatan digital. Kolaborasi ini difokuskan pada peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) di bidang forensik digital, investigasi siber, dan pelacakan transaksi kripto yang kerap menjadi sarana pencucian uang narkotika. 

Kedua negara juga berkomitmen saling bertukar informasi terkait peredaran zat psikoaktif baru (new psychoactive substances/NPS), termasuk yang disamarkan dalam rokok elektrik (vape).

Baca Juga: Kolonel Budi Terseret Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kapuspen: TNI Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Dengan seluruh penguatan strategi tersebut, Suyudi berharap kerja sama yang terjalin antara Indonesia dan Rusia mampu memutus rantai pasok sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan sindikat internasional.

Langkah strategis ini juga dimanfaatkan untuk melindungi dan memperkuat proteksi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkotika, terutama di kawasan wisata popular seperti Bali.

"Kerja sama Indonesia dengan Rusia ini diharapkan mampu memutus rantai pasok, menutup ruang gerak jaringan internasional, serta memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika, khususnya di kawasan destinasi wisata seperti Bali," kata Suyudi.

Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Langkat dalam OTT, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Kesepakatan kerja sama tersebut dicapai dalam pertemuan bilateral BNN RI dengan Federasi Rusia pada 22—23 Juni 2026 di Moskow, Rusia.

Dalam pertemuan tersebut, delegasi Indonesia diterima oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Federasi Rusia Igor Zubov dan Kepala Direktorat Utama Pengendalian Narkotika Kementerian Dalam Negeri Federasi Rusia Ivan Valentinovich Gorbunov.

Editor : Aditya Novrian
#BNN RI #narkotika #rusia