Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Kolonel Budi Terseret Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Kapuspen: TNI Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Fitri Cahya Dwi Anggriani • Jumat, 3 Juli 2026 | 22:00 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. (Istimewa).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. (Istimewa).

JAKARTA, RADAR BATU – Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen Muhammad Nas, menegaskan bahwa pihaknya akan berkomitmen untuk mengikuti dan menghormati sepenuhnya jalan proses hukum yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait perkara korupsi tata kelola MBG yang menyeret salah satu perwira menengah Angkatan Darat, Kolonel Budi Utomo.

"TNI mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum," ujar Nas dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).

Kasus ini kembali mencuat ke hadapan publik usai Kejagung mengumumkan adanya indikasi keterlibatan Budi dalam pusaran kasus tersebut. Saat ini, yang bersangkutan diketahui tengah menduduki posisi strategis sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di Badan Gizi Nasional (BGN).

Baca Juga: KPK Tangkap Bupati Langkat dalam OTT, Sita Uang Ratusan Juta Rupiah

Syarief Sulaeman Nahdi selaku Direktur  Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, mengatakan bahwa Budi berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut penjelasan Syarief, proyek pengadaan motor listrik senilai Rp1,03 triliun tersebut melibatkan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.

"Melakukan pengadaan sepeda motor listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1 triliun)," ujarnya, Kamis (2/7).

Proses pengadaan tersebut diduga kuat berjalan tanpa mengacu pada ketentuan kontrak yang sah, serta diwarnai dengan indikasi mark up atau penggelembungan harga.

Baca Juga: Tak Hanya Penerbangan Langsung, Belarus Juga Dukung Kebijakan Bebas Visa dengan Indonesia

Selain itu, penyidik juga menemukan adanya indikasi manipulasi dokumen berita acara serah terima barang dalam proyek tersebut. Realisasi proyek ini dinilai masih sangat jauh dari komitmen awal. Dari target pengadaan sebanyak 21.081 unit kendaraan, baru 3.229 unit yang benar-benar terpenuhi.

"Adapun realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, tetapi telah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara," ujarnya.

Meski mengantongi bukti keterlibatan, Kejaksaan belum menetapkan Budi sebagai tersangka karena statusnya sebagai anggota TNI aktif, sehingga penanganan kasus akan dilakukan secara koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil).

Editor : Aditya Novrian
#Kolonel Budi #korupsi #Mbg #tni