Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Update Kasus Korupsi MBG: Diduga Mainkan Proyek Food Tray, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Jadi Tersangka

Fitri Cahya Dwi Anggriani • Kamis, 2 Juli 2026 | 22:00 WIB
Tersangka baru, Brigjen Lalu Muhammad Iwan diduga menerima keuntungan setiap transaksi pengadaan ompreng MBG. (Istimewa).
Tersangka baru, Brigjen Lalu Muhammad Iwan diduga menerima keuntungan setiap transaksi pengadaan ompreng MBG. (Istimewa).

JAKARTA, RADAR BATU – Kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis kembali mencuat. Kali ini, seorang perwira tinggi polisi, Brigjen Lalu Muhammad Iwan, ikut terseret dan resmi menjadi tersangka ke-7 dalam perkara tersebut.

”Satu orang tersangka lagi, yaitu saudara LMI (Brigjen Iwan). Ini pernah menjabat selaku kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025 dan saat ini, selaku sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (2/7).

Langkah Kejagung menetapkan Brigjen Iwan sebagai tersangka diklaim Syarief telah didasari atas kecukupan bukti yang diperoleh tim penyidik JAM Pidsus. Menurut Syarief, Iwan memiliki peran sentral dalam proyek pengadaan ompreng atau food tray yang digunakan untuk menyajikan MBG.

Baca Juga: Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Didakwa Pencemaran Nama Baik, Dokter Tifa Ajukan Eksepsi di PN Jaktim

Berdasarkan hasil pengamatan penyidik, tersangka diduga menginstruksikan dua orang saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan perusahaan food tray untuk kemudian dijual kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga penjualan yang telah ditentukan oleh tersangka.

Tersangka diduga meraup keuntungan pribadi dari setiap transaksi pengadaan ompreng tersebut. Kendati demikian, pihak penyidik sejauh ini belum membeberkan secara rinci nominal aliran dana yang mengalir ke kantong tersangka dari proyek tersebut.

Saat ini tersangka telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: 3 Saksi Baru Kasus Pengeroyokan yang Menyeret Petinggi KONI Kota Batu Diperiksa

Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

”Kepada yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Kepada yang bersangkutan disangkakan Pasal 12 huruf a, huruf b, huruf e, Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” jelasnya.

Editor : Aditya Novrian
#Brigjen Lalu Muhammad Iwan #proyek food tray #ompreng MBG #Mbg