Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Didakwa Pencemaran Nama Baik, Dokter Tifa Ajukan Eksepsi di PN Jaktim

Fitri Cahya Dwi Anggriani • Kamis, 2 Juli 2026 | 20:00 WIB
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (2/7). (Istimewa).
Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (2/7). (Istimewa).

JAKARTA, RADAR BATU – Tifauzia Tyassuma atau akrab disapa dengan panggilan Dokter Tifa didakwa pidana fitnah dan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo atas kasus tudingan ijazah palsu.

Dakwaan tersebut disampaikan jaksa dalam sidang pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) pada Kamis (2/7). Merespons dakwaan tersebut, Dokter Tifa mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di hadapan Majelis Hakim PN Jaktim Ia menyampaikan tiga poin sikapnya terkait dakwaan tersebut. Pertama, ia menolak Upaya penyelesaian perkara melalui keadilan restorative atau restorative justice yang sebelumnya sempat ditawarkan oleh Majelis Hakim.

Baca Juga: Tanggapan Menkes dan Ahli Kesehatan Soal Wacana Penggunaan AI Pengganti Dokter

Kedua, ia memastikan akan mengajukan eksepsi sebagai bentuk perlawanan hukum. Terakhir, dirinya juga menyatakan tidak akan menerima mekanisme negosiasi pengakuan bersalah atau plea bargain.

"Izin Yang Mulia, pertama saya tidak akan melakukan restorative justice. Kedua, saya akan melakukan perlawanan (eksepsi). Ketiga, saya tidak akan menerima plea bargain,” ucap Tifa di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Guna mempersiapkan eksepsi, tim kuasa hukum Dokter Tifa, Abdullah Al Katiri meminta JPU untuk melimpahkan seluruh dokumen BAP dan salinan surat dakwaan. Namun, hingga kini, tim kuasa hukum masih belum menerima Salinan surat dakwaan dan BAP secara utuh.

Baca Juga: Vonis Nadiem Makarim: 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Perkara ini bermula pada 26 Maret 2025 di kawasan Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Saat itu, ajudan Jokowi yang bernama Syarif Muhammad Fitriansyah, memperlihatkan tiga unggahan di media sosial kepada Jokowi. Unggahan dari Dokter Tifa tersebut dinilai menyerang kehormatan dan nama baik karena menuding bahwa ijazah Strata Satu (S-1) milik Jokowi adalah palsu.

"Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) serta instansi yang berwenang. Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar tidak lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," kata jaksa di persidangan, Kamis (2/7).

Jaksa juga mengungkapkan bahwa Dokter Tifa menuding sejumlah kejanggalan dalam ijazah S-1 Jokowi. Misalnya, cover tulisan, foto wisuda, buku alumni UGM, hingga pernyataan Jokowi yang menyebut almarhum Profesor Achmad Soemitro sebagai dosen pembimbingnya (dospem).

Baca Juga: Perkembangan OTT KPK di Kuansing: 10 Orang Diamankan, Bupati dan Sekda Masih Dicari

Jaksa membeberkan bahwa dari 28 unggahan yang diperiksa, terdapat lima unggahan Dokter Tifa yang menuduh ijazah S-1 Kehutanan UGM Jokowi palsu. Padahal, pihak UGM secara resmi mencatat registrasi Jokowi sejak 1980 dan telah menerbitkan ijazah aslinya pada 5 November 1985. Akibat tudingan tersebut, jaksa menyatakan Jokowi mengalami kerugian imateriil berupa pencemaran nama baik secara personal.

Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa dengan primair Pasal 434 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP. Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto Pasal 441 ayat 1 juncto Pasal 126 ayat 1 KUHP.

Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair Pasal 434 ayat 1 KUHP. Kedua subsidair Pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.

Editor : Aditya Novrian
#ijazah palsu #Dokter Tifa #pencemaran nama baik #jokowi