JAKARTA, RADAR BATU - Kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa YTR (29) oleh kekasihnya TH (30), di Cileunyi, Kabupaten Bandung, memicu respons cepat dari pemerintah pusat. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa korban.
Kementerian PPPA berkomitmen mengawal proses pemulihan korban, baik fisik hingga psikologis. Arifah juga berharap agar pelaku, TH segera ditangkap oleh pihak kepolisian dan dapat segera diproses sesuai hukum yang berlaku atas perbuatan yang telah ia lakukan terhadap korban.
"Kami sangat prihatin atas kondisi korban yang mengalami kekerasan dalam waktu yang sangat panjang hingga menimbulkan luka fisik dan psikis yang serius. Korban harus memperoleh perlindungan, pendampingan hukum, serta pemulihan yang maksimal. Kami mendesak agar pelaku segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," kata Arifah, Selasa (23/6).
Baca Juga: Kasus Ijazah Palsu Segera Disidang Jokowi Bakal Hadir dan Tunjukkan Ijazah Asli di Depan Hakim
Berdasarkan penjelasan Arifah, pihak UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Jawa Barat telah mengambil sejumlah langkah untuk mengawal dan mendampingi korban, yakni bekerja sama dengan pihak rumah sakit, mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta mendampingi keluarga korban dalam rangkaian proses pelaporan kepada Polda Jawa Barat.
"Sebagai tindak lanjut, Kementerian PPPA bersama UPTD PPA Jawa Barat akan terus berkoordinasi dengan penyidik Polda Jawa Barat, tim medis RSUP Dr. Hasan Sadikin, LPSK, dan pihak terkait lainnya guna memastikan proses hukum dan pemulihan korban berjalan optimal. Pendampingan hukum juga akan dilakukan melalui koordinasi dengan Tim Hukum Jabar Istimewa," jelasnya.
Arifah memastikan bahwa korban akan mendapatkan asesmen lanjutan serta konseling psikologis untuk memulihkan kondisi mental dan emosional pascatragedi.
Baca Juga: Sesaat Setelah Mendarat, DPO Penipuan Batu Bara Richard Muljadi Diciduk di Bandara Soekarno-Hatta
Sebagai informasi, kasus ini mencuat setelah YTR diduga mengalami penyekapan dan penganiayaan selama kurang lebih tiga tahun di sebuah kamar kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Peristiwa tersebut berawal dari hilangnya korban dari jangkauan keluarga selama tiga tahun terakhir. Korban diketahui tinggal dan hidup bersama kekasihnya tanpa adanya status pernikahan yang sah. Selain itu, korban dan kekasihnya kerap kali berpindah lokasi tempat tinggal.
Selama kurun waktu tersebut korban diduga mengalami kekerasan fisik atau penganiayaan berat yang melibatkan penggunaan tangan kosong, senjata tajam, hingga benda tumpul.
Baca Juga: Pangkas Biaya 40 Persen, Petani di Kota Batu Racik Pesnab
Akibat kekerasan yang berlangsung 3 tahun tersebut, korban mengalami luka serius hampir di sekujur tubuhnya, yakni bagian kepala, wajah, tangan, dan kaki. Korban juga mengalami gangguan penglihatan serta kerusakan pada bibir dan hidung sehingga menyebabkan kesulitan berbicara.
Editor : Aditya Novrian