JAKARTA, RADAR BATU - Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa tersangka kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo akan segera melakukan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
“Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, Senin (22/6).
Kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara menyampaikan bahwa Jokowi akan hadir di persidangan untuk mengungkapkan fakta yang sebenarnya dan siap memperlihatkan ijazahnya jika diminta hakim.
Baca Juga: Sesaat Setelah Mendarat, DPO Penipuan Batu Bara Richard Muljadi Diciduk di Bandara Soekarno-Hatta
"Tentunya Pak Jokowi sebagai saksi korban akan hadir di persidangan untuk menjelaskan fakta yang sebenarnya, termasuk menunjukkan ijazah yang dimilikinya sebagaimana berulangkali disampaikannya dalam berbagai kesempatan," kata Rivai, Selasa (23/6).
Selaku kuasa hukum, Rivai melihat ada pertimbangan kasus dari pihak kejaksaan sehingga memilih untuk tidak menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa.
Menurut keterangan Rivai, keputusan jaksa untuk tidak menahan kedua tersangka pada tahap dua menimbulkan sejumlah pertanyaan. Muncul dugaan bahwa pembatalan penahanan tersebut dipengaruhi oleh adanya intervensi dari pihak tertentu dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Ketua Komisi IV DPR RI Apresiasi Nusakambangan Jadi Sentra Ketahanan Pangan Nasional
"Intinya kami tidak berkepentingan terkait ditahan atau tidaknya, tapi kepada upaya intervensi tertentu yang bisa memengaruhi independensi jaksa. Mengingat setelah tahap dua maka seluruh kepentingan hukum Pak Jokowi diwakili oleh pihak Jaksa," imbuhnya.
Merespons hal tersebut, Marcelo Bellah buka suara bahwa pihak keluarga kedua tersangka menjadi penjamin agar tidak ada penahanan.
Oleh karena itu, jaksa tidak menahan kedua tersangka usai pelimpahan kasus tudingan ijazah palsu Joko Widodo.
Baca Juga: Cegah Aset Terlantar Komisi IX DPR Dukung Rencana BGN untuk Hibahkan Motor Listrik ke Guru Honorer
Marcelo menegaskan bahwa keputusan ketiadaan penahanan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan jaksa penuntut umum. Langkah ini diputuskan usai pihak jaksa menerima dan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga dan kuasa hukum tersangka.
“Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” kata Marcelo, Senin (22/6).
Editor : Aditya Novrian