JAKARTA, RADAR BATU – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil membekuk Richard Arief Muljadi (38), seorang terdakwa sekaligus buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penipuan bisnis batu bara hingga rugikan negara senilai Rp7 miliar rupiah.
Pria kelahiran Singapura ini berhasil ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat setelah tiba dari Singapura pada Sabtu (20/6). Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
"DPO tersebut diamankan pada Sabtu 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten saat kembali dari Singapura," kata Anang Supriatna, Minggu (21/6).
Baca Juga: Cegah Aset Terlantar Komisi IX DPR Dukung Rencana BGN untuk Hibahkan Motor Listrik ke Guru Honorer
Atas dugaan kasus tersebut, Richard dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
"Adapun Richard didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp 7 miliar," ujar Anang.
Anang menjelaskan bahwa proses penangkapan berlangsung tanpa kendala. Tanpa adanya perlawanan, Richard bersikap kooperatif ketika diringkus oleh tim kejaksaan di Bandara.
Pasca penangkapan, terdakwa segera diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: Dua PLTU Besar Alami Gangguan, Dirut PLN Beberkan Pemicu Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa
Anang menjelaskan bahwa berkar perkara Richard telah dilimpahkan ke pengadilan. Namun, terdakwa tidak pernah memenuhi panggilan sidang sehingga ditetapkan sebagai buronan oleh ejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Anang menambahkan, kesuksesan penangkapan yang telah dilakukan merupakan komitmen Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menyapu bersih DPO yang tersisa. Langkah tegas tersebut diambil guna memastikan kepastian hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Sementara itu, ia menyampaikan bahwa Jaksa Agung meminta seluruh buronan DPO Kejaksaan RI segera menyerahkan diri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Editor : Aditya Novrian