JAKARTA, RADAR BATU – Wakil Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari mengumumkan bahwa kursi Dewan Pengarah dalam struktur Organisasi dan Tata Kelola (OTK) akan diisi oleh tujuh Dewan Pengarah yang kompeten dan termasuk ke dalam pakar gizi.
Meski telah dipayungi oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024, posisi Dewan Pengarah dalam struktur BGN hingga kini masih belum terisi. Kekosongan jabatan strategis baru ini menjadi sorotan, mengingat aturan tata kelola tersebut yang telah resmi disahkan oleh pemerintah.
"Nah beberapa akan kami isi dengan orang-orang yang paham soal gizi, orang-orang yang paham terkait kesehatan masyarakat," kata Agustina saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta, Kamis (18/6).
Baca Juga: Dinilai Lewati Batas Kritik, Eks Ketua BEM UGM Diadukan Garda Prabowo ke Bareskrim
Agustina menilai, kwbwradaan Dewan Pengarah menjadi sangat krusial sebab dapat memberi masukan atau saran terkait langkah-langkah menangani masalah dizi masyarakat.
"Selama ini masih kosong. Nah itu nanti kami akan segera isi supaya dari merekalah akan lahir rekomendasi-rekomendasi bagi kami terkait apa yang seharusnya kami lakukan untuk mengintervensi gizi dengan kondisi seperti ini," kata Agustina.
Agustina mengatakan, struktur Dewan Pengarah telah tersedia dalam peraturan presiden yang menjadi dasar pembentukan BGN. Terdapat tujuh posisi Dewan Pengarah dalam struktur organisasi BGN yang nantinya akan diisi.
"Sementara ini memang belum pernah ada, tetapi strukturnya sebenarnya sudah ada menurut perpres tentang BGN," tuturnya.
Merujuk pada Perpres 83 Tahun 2024, sejumlah poin penting terkait Dewan Pengarah adalah sebagai berikut:
- Pasal 7 (Tugas): Tugas Dewan Pengarah, yakni memberikan arahan kepada pihak pelaksana dalam menyelenggarakan pemenuhan gizi nasional.
- Pasal 8 Ayat 1 (Struktur): Dewan Pengarah total memiliki 7 anggota, yang dibagi menjadi satu orang ketua yang merangkap sebagai anggota, satu orang wakil ketua yang juga merangkap sebagai anggota, dan lima orang anggota.
Adapun Anggota Dewan Pengarah akan diisi oleh perwakilan dari unsur tokoh kenegaraan, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. Selain itu, kalangan purnawirawan TNI/Polri, pensiunan PNS, serta akademisi juga bisa masuk dalam jajaran tersebut.
Editor : Aditya Novrian