JAKARTA, RADAR BATU – Bupati Muara Enim Edison resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa penerima suap dan gratifikasi dari pengadaan di Dinas Pemerintah dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim.
Penetapan Edison sebagai tersangka dinyatakan usai KPK melakukan gelar perkara. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengonfirmasi kebenaran terkait salah satu tersangka merupakan seorang Bupati. Pernyataan tersebut disampaikan Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6).
Terdapat tiga pihak lain yang terseret ke dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwadani, keponakan Bupati Adi Triyadi, serta tenaga marketing PT Milenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.
Baca Juga: Rombak Jajaran BGN, Presiden Prabowo Lantik Nanik Sudaryati Deyang dkk serta Said Iqbal
Kini, Edison resmi ditahan KPK. Ia terlihat keluar dari ruang pemeriksaan di gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/6), pukul 16.23 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan bernomor 123 dengan tangan diborgol.
Bersama penyidik, Edison digiring untuk menaiki mobil tahanan KPK. Nantinya, Edison, Abi, dan Adi akan dibawa ke rutan secara bersamaan. Sementara itu, Cory telah lebih dulu digelandang mobil tahanan menuju rutan.
Sebagai informasi, pihak KPK telah melakukan gelar perkara pada malam sebelumnya. Agenda tersebut menindaklanjuti rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan melalui penyelidikan tertutup di wilayah Sumatera Selatan.
Berdasarkan hasil rangkaian OTT, KPK berhasil menyita uang sebesar Rp2 miliar rupiah. Operasi tangkap tangan (OTT) ini dilakukan atas dugaan kasus suap yang melibatkan pihak swasta.
"Maka berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, diputuskan perkara ini naik ke tahap penyidikan, untuk kemudian menetapkan para pihak sebagai tersangka," kata Budi Prasetyo.
Editor : Aditya Novrian