Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Tanggapan Kapolri soal Usulan Pigai Sipil Menjabat di Polri

Fasya Mumtahanah • Minggu, 7 Juni 2026 | 20:00 WIB
KAPOLRI: Sampaikan Sipil dapat Duduki Jabatan Tertentu di Polri (Sumber: Istimewa).
KAPOLRI: Sampaikan Sipil dapat Duduki Jabatan Tertentu di Polri (Sumber: Istimewa).

JAKARTA, RADAR BATU – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menanggapi usulan Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, terkait peluang bagi kalangan sipil mengisi jabatan sejumlah jabatan di Polri.

Ia menyebut, institusinya terbuka dan memberi ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjabat posisi tertentu.

"Kami memang memberikan ruang timbal balik untuk ASN bisa masuk ke polisi, begitu," kata Sigit, Minggu (7/6).

Baca Juga: Usia Pensiun hingga Soal Jabatan dalam Revisi UU Polri yang Akan Dibahas Pekan Depan

Ia menilai, selama ini Polri sudah diberi ruang untuk menduduki jabatan di luar institusi. Oleh karena itu, ASN juga berpeluang menduduki jabatan tertentu di dalam kepolisian sebagai bentuk hubungan resiprokal atau timbal balik antarlembaga.

"Pada saat kami diberikan ruang di luar struktur, maka kami juga membuka ruang untuk ASN di luar Polri untuk bisa masuk ke Polri," ujarnya.

Baca Juga: Okupansi Melesat, Pendapatan Hotel Kota Batu Jalan di Tempat

Usulan Natalius Pigai

Sebelumnya, Pigai mengusulkan agar revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk menduduki jabatan-jabatan utama tertentu di dalam Polri.

Ia menjelaskan, pelibatan warga sipil dalam Polri tersebut didasarkan pada konsep civilian oversight yang telah dijalankan di negara-negara maju.

"Jadi kenapa saya bilang warga sipil bisa menjadi pejabat utama di Polri. Di negara-negara modern di dunia, itu namanya civilian oversight. Dalam konsep itu, hampir semua pimpinan-pimpinan polisi di seluruh negara-negara maju seperti di Amerika, Inggris, Prancis, dan Belanda, diisi oleh sipil. Seperti NYPD, ya NYPD itu pucuk pimpinannya sipil," kata Pigai, Minggu (7/6).

Baca Juga: Buang Limbah ke Sungai, Kandang Sapi di Dusun Binangun, Kota Batu Diprotes Warga

Meski demikian, Pigai menegaskan bahwa posisi yang dapat ditempati sipil adalah yang bersifat nonoperasional.

"Bukan berarti Kapolrinya adalah sipil. Tetapi jabatan-jabatan manajerial, keuangan, yang terkait dengan pengembangan teknologi, perencanaan, sumber daya manusia, itu sebenarnya bisa diduduki oleh sipil,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan alasan yang selaras dengan pernyataan Kapolri di awal. Menurutnya, anggota Polri dan TNI selama ini telah berkesempatan menduduki sejumlah jabatan di instansi sipil. Dengan begitu, sipil seharusnya juga memiliki kesempatan mengisi jabatan tertentu di institusi kepolisian.

Baca Juga: Setoran Pajak Makan dan Minum di Kota Batu Tembus Rp 15,8 Miliar

Terakhir, ia juga menyebut konsep itu juga dapat mengurangi dikotomi atau pembedaan antara sipil dan aparat keamanan yang selama ini sangat kuat.

Editor : Aditya Novrian
#sipil #revisi uu polri #polri #jabatan