JAKARTA, RADAR BATU – Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Silmy dan tujuh tersangka lain dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.
"Pada Rabu malam, KPK telah melakukan gelar perkara dan memutuskan penyelidikan tertutup yang telah dilakukan di imigrasi ini naik ke tahap penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6).
Modus Pemerasan WNA
Ketua KPK, Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (4/6) menjelaskan modus pemerasan yang melibatkan pihak imigrasi. WNA yang mengajukan izin tinggal dipersulit dan dimintai tarif untuk mempercepat proses penerbitan izin.
Pemerasan tersebut tidak hanya terjadi di Kantor Imigrasi tingkat wilayah, tetapi juga ke level pusat.
"Nah demikian juga di pusat, diduga bahwa kalau tidak memberikan sesuatu, jika si penjamin atau pengurus ini hanya sekadar menggunakan PNBP, pembayaran secara PNBP-nya saja, maka ini juga tidak diotorisasi, tidak disetujui, diperlambat," tutur Setyo.
Dapat Jatah Tiap Jumat
Dari praktik pemerasan sejak tahun 2022, para pihak di Dirjen Imipas menerima uang sekitar Rp145,5 miliar. Silmy diduga menjadi salah satu oknum yang 'meminta jatah' uang tersebut.
"Uang itu kemudian dibagikan kepada para oknum, ada pihak-pihak di Dirjen Imigrasi/Kementerian Imipas yang setiap hari Jumat, salah satunya kepada Saudara SK, diperkirakan menerima jatah sebesar Rp100 juta per minggu," ungkapnya.
Dirikan Perusahaan untuk Samarkan Uang
Silmy dkk. menggunakan uang hasil pemerasan untuk mendirikan perusahaan towing atau pengangkutan kendaraan. Hal itu dilakukan sebagai upaya menyamarkan uang hasil pemerasan pengurusan keimigrasian, seperti visa, paspor, tenaga kerja, hingga izin tinggal WNA.
Uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut," kata Setyo.
Gunakan 96 Rekening
Setyo mengungkap, Simly dkk. juga menggunakan 96 rekening yang bukan milik pribadi untuk menyamarkan aliran dana hasil pemerasan. Rekening-rekening tersebut adalah milik cleaning service, office boy, bahkan keluarga dan kerabat.
Total, aliran dana di 96 rekening itu mencapai Rp366,7 miliar. Diduga, sekitar Rp357 miliar atau 97 persen dari aliran dana tersebut berasal dari pihak-pihak yang mengurus layanan keimigrasian.
Editor : Aditya Novrian