JAKARTA, RADAR BATU – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer dengan penjara selama 4,5 tahun.
Selain vonis tersebut, Noel juga didenda Rp200 juta subsider 90 hari penjara. Ia juga diharuskan mengembalikan sisa uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar yang sudah dibayarkannya sebanyak Rp3 miliar.
Baca Juga: Penyesalan Unik Noel Ebenezer pasca Dituntut 5 Tahun Penjara
Harta benda Noel dapat dirampas dan dilelang untuk menutup kekurangan uang pengganti yang belum terbayarkan. Akan tetapi, jika tidak mencukupi, dapat diganti dengan kurungan 1 tahun penjara.
Hakim menyatakan Noel bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di dalam tubuh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Ketua majelis hakim, Nur Sari Baktiana membacakan putusan tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana hukuman penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Nur.
Baca Juga: Lima Jabatan Strategis Polres Batu Diisi Wajah Baru
Noel Menerima
Vonis tersebut langsung diterima Noel. Ia mengatakan, sejak awal proses persidangan, dirinya memang mengakui kesalahan yang dilakukannya.
“Terima kasih, Yang Mulia. Karena saya sejak awal persidangan konsisten mengakui kesalahan saya, saya anggap hukuman yang diberikan majelis hakim sudah sepadan dengan kejahatan yang saya lakukan,” kata Noel di depan majelis hakim.
Ia mengatakan tidak akan mengajukan upaya hukum untuk melawan vonis yang diterimanya dan menerima putusan pengadilan.
Baca Juga: Pancaroba, Petani Apel dan Jeruk di Kota Batu Perketat Proteksi Tanaman
Vonis lebih Ringan dari Tuntutan
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU). Noel dituntut penjara selama 5 tahun dengan didenda Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Ia juga diharuskan mengembalikan sisa uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar yang sudah dibayarkannya sebanyak Rp3 miliar subsider 1 tahun penjara.
Editor : Aditya Novrian