JAKARTA, RADAR BATU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan kasus korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas ke jaksa penuntut umum (JPU) usai masa ibadah haji tahun ini usai.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, langkah itu diambil karena sejumlah saksi perkara tersebut menjadi petugas haji 2026 dan masih belum kembali ke tanah air.
Baca Juga: Sempat akan Tertunda, Muhadjir Effendy Diperiksa KPK 2 Jam terkait Korupsi Kuota Haji
“Jadi kemarin kami sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pihak Kementerian Haji terkait pelaksanaan haji karena memang ada cukup banyak saksi yang akan bersaksi di persidangan yang juga menjadi petugas haji,” kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (1/6).
Meski pelaksanaan ibadah haji tahun ini sudah usai, Asep mengatakan bahwa sejumlah petugas haji yang menjadi saksi kasus tersebut masih ada di Tanah Suci.
“Jangan sampai pada saat berlangsungnya persidangan itu yang bersangkutan masih melaksanakan tugasnya dalam kegiatan haji di Tanah Suci sehingga akan memengaruhi pelaksanaan hajinya,” katanya.
Baca Juga: Lima Simpul Kemacetan Kota Batu Masuk Pengawasan Ekstra
Meski harus menunggu, Ketua KPK, Setyo Budiyanto sebelumnya telah mengatakan penanganan kasus korupsi kuota haji masih memiliki waktu. Ia memastikan, waktu penahanan terhadap tersangka oleh penyidik masih belum habis.
"Durasi kewenangan penyidik untuk menahan tersangka juga belum habis. Karena relatif banyak saksi yang diperiksa, saya yakin dengan kondisi tersebut, pasti penyidik harus berusaha untuk mengumpulkan supaya kekuatan agar berkas itu dapat dinyatakan P21 atau lengkap oleh penuntutnya. Harus betul-betul maksimal," kata Setyo di Anyer, Kabupaten Serang, Banten pada Kamis (21/5).
Baca Juga: Enam Pucuk Pimpinan Pemkot Batu Pensiun Berjemaah Tahun Ini
Menurutnya, penyidikan kasus kuota haji harus benar-benar selesai secara utuh. Hal itu agar saat di persidangan, semua kelengkapan berkas sudah terpenuhi untuk dibuktikan.
Saat ini, Yaqut telah ditahan bersama tersangka lain, yaitu mantan Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Baca Juga: 500 Umat Buddha Padati Vihara Dhammadipa Arama Kota Batu
Kasus ini bermula dari dugaan adanya pembagian kuota khusus yang tidak sesuai aturan. Sejumlah pihak diduga memperoleh keuntungan dari kebijakan tersebut. KPK juga mendalami adanya aliran dana serta dugaan pemberian kepada pihak tertentu di lingkungan Kementerian Agama.
Mereka dikenai pasal berlapis dan terancam hukuman penjara dan kewajiban mengembalikan kerugian negara. Kerugian negara yang disebabkan perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Editor : Aditya Novrian