Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Modus Politik Fadia Arafiq Kerahkan Pegawai Perusahaan untuk Menangkan Pilkada

Fasya Mumtahanah • Sabtu, 30 Mei 2026 | 22:00 WIB
FADIA ARAFIQ SAAT DIPERIKSA KPK: Kini Saksi-Saksi Diperiksa terkait Kepemilikan Jam Tangan Mewah. (Sumber: Istimewa)
FADIA ARAFIQ SAAT DIPERIKSA KPK: Diduga Mengerahkan Suara untuk Menangkan Pilkada Pekalongan 2024 (Sumber: Istimewa).

JAKARTA, RADAR BATU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya upaya Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq dalam memenangkan pilkada 2024 dengan meminta pegawai staf outsourcing perusahaan keluarga untuk memilih dirinya. KPK menyebut adanya pemanfaatan hubungan pekerjaan untuk kepentingan politik Fadia.

"Dari penyidikan terhadap kasus dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kabupaten Pekalongan, KPK menemukan adanya dugaan penyalahgunaan pengaruh, relasi kuasa, maupun ketergantungan pekerjaan yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis tertentu," kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, Jumat (29/5).

Baca Juga: KPK Sembelih 8 Hewan Kurban Rayakan Iduladha 2026

Diduga, Fadia telah mengkondisikan PT RNB yang didirikannya memenangkan beberapa pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Kemudian, ia meminta pegawai staf outsourcing yang telah dia beri “pekerjaan” itu untuk mendukungnya di pilkada Pekalongan 2024 lalu.

"Artinya, memang terdapat usaha yang diduga berupa mobilisasi ataupun pengerahan suara agar para personel yang dipekerjakan sebagai pegawai outsourcing ini mendukungnya dalam Pilkada di Pekalongan," kata Budi.

Baca Juga: Tanggapan Koalisi Masyarakat Sipil terkait Panglima TNI Izinkan Prajuritnya Ikut Tangani Begal

KPK berkomitmen untuk mendalami lebih lanjut terkait hal tersebut daam mengungkap kasus dugaan korupsi yang menjerat Fadia. Kasus ini juga akan menjadi pengayaan KPK dalam mencegah tindak pidana korupsi.

"Modus-modus itu tidak sekadar menjadi materi dalam proses penyidikan yang kami lakukan, tetapi juga menjadi bahan pengayaan bagi KPK dalam kajian di kerangka pencegahan ya, khususnya terkait dengan kajian partai politik ataupun kepemiluan. Bahwa ada skenario-skenario seperti itu yang sengaja dibuat untuk memenangkan pihak-pihak tertentu," kata Budi.

Baca Juga: Pengasuh Ditangkap karena Kasus Pencabulan, Pondok Pesantren di Pekalongan ternyata Tidak Terdaftar

Sebelumnya, Fadia ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (4/3) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Atas praktik tersebut, KPK mengenai Fadia dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Editor : Aditya Novrian
#outsourcing #Bupati Pekalongan #politik #pilkada #korupsi