JAKARTA, RADAR BATU – Gabungan organisasi dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menanggapi pembolehan keterlibatan pasukan TNI untuk mengatasi begal sebagai tindakan berlebihan dan menyimpang dari fungsi institusi.
Koalisi menilai pelibatan TNI dalam menangani tindakan kriminal oleh warga sipil bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan. Mereka menilai keterlibatan TNI dalam hal itu tidak diperlukan.
Koalisi juga memandang keberadaan TNI di ruang sipil berpotensi meningkatkan penggunaan kekerasan yang tidak semestinya, memperbesar risiko pelanggaran HAM, dan memperjelas kegagalan negara dalam menjaga keamanan negara.
Baca Juga: Jokowi Keliling Indonesia dalam Waktu Dekat, Pengamat Kaitkan dengan Pilpres 2029
"Negara tidak boleh menjadikan pelibatan pasukan TNI sebagai jalan pintas untuk menutupi lemahnya tata kelola keamanan publik dan buruknya pelayanan aparat sipil kepada masyarakat," tulis Koalisi pada Senin (25/5).
Sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, melalui Kapuspen TNI, Brigjen TNI Muhammad Nas, mengizinkan prajuritnya untuk turut membantu polisi dalam menangani aksi begal. Hal itu dianggap perlu karena aksi kriminal tersebut belakangan ini marak terjadi di beberapa wilayah, salah satunya di Jakarta Barat.
Baca Juga: Infeksi Cacing Hati pada Hewan Kurban di Kota Batu Susut 50 Persen
"Tidak ada instruksi khusus yang diberikan Panglima TNI untuk operasi pemberantasan begal, namun membolehkan jajaran TNI untuk melakukannya. Kehadiran prajurit di lapangan berdasarkan prinsip sebagai bagian dari upaya membantu Polri," kata Nas.
Ia menegaskan, TNI tidak akan melibatkan diri dalam proses penindakan terhadap pelaku. Kehadiran TNI terbatas pada membantu Polri dalam memberikan kepastian perlindungan terhadap masyarakat dari aksi begal.
Baca Juga: Kurban Pakai APBN Tidak Masalah karena Sama dengan Baitul Mal
Nas juga menyebut akan melakukan koordinasi dengan Polri agar tidak terjadi tumpang tindih tugas antara kedua institusi di lapangan.
"TNI dan Polri selalu melakukan komunikasi serta berkolaborasi sesuai dengan porsi tugas dan kewenangan masing-masing, sehingga pelaksanaannya tetap berjalan dalam koridor hukum yang berlaku," katanya.
Editor : Aditya Novrian