Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Ditetapkan sebagai Tersangka Perintangan Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng

Fasya Mumtahanah • Selasa, 26 Mei 2026 | 02:00 WIB
DIREKTUR PENYIDIKAN JAMPIDSUS: Menyatakan Penetapan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra sebaga Tersangka Perintangan Penyidikan. (Sumber: Istimewa)
DIREKTUR PENYIDIKAN JAMPIDSUS: Menyatakan Penetapan Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra sebaga Tersangka Perintangan Penyidikan. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, RADAR BATU- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice). Yeka diduga merintangi penyidikan kasus kepengurusan izin ekspor minyak goreng atau crude palm oil (CPO).

Penetapan sebagai tersangka tersebut dilakukan penyidik setelah memeriksa Yeka selama kurang lebih 10 jam sejak pukul 11.00 WIB pada Senin (25/5). Ia memenuhi panggilan penyidik Jampidsus Kejagung dengan didampingi kuasa hukumnya, Haris Azhar, untuk diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi tata kelola minyak kelapa sawit mentah (CPO).

Baca Juga: Sita 9 Kotak Jam Tangan Mewah Fadia Arafiq, KPK Periksa Pihak Penjual

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Yeka terbukti secara sengaja merintangi atau menggagalkan penyidikan, penuntutan terhadap terdakwa perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya tahun 2022.

"Bahwa setelah melalui beberapa serangkaian proses penyidikan dan pemerolehan beberapa alat bukti, maka tim penyidik menetapkan saudara YHF selaku anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 sebagai tersangka dalam penyidikan dimaksud," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/5) malam.

Baca Juga: Evaluasi Blackout Sumatera, Wamen ESDM Arahkan PLN Lakukan Perbaikan

Keterlibatan Yeka bermula dari vonis bebas yang telah diatur terhadap tiga korporasi yang dijerat Kejagung, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group pada 19 Maret 2025. Akibat persekongkolan tersebut, jaksa menetapkan hakim hingga pengacara sebagai tersangka.

Vonis lepas itu salah satunya dilandasi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan pihak-pihak korporasi tersebut. Putusan itu menggunakan rekomendasi Ombudsman RI yang menyimpulkan adanya 'maladministrasi' dalam kebijakan ekspor CPO sebagai dalih.

Baca Juga: Apa Itu SKCK dan Cara Mengurusnya secara Daring dengan Mudah

Jaksa melihat adanya permainan di balik rekomendasi Ombudsman itu, sehingga menggeledah kantor dan rumah salah satu Komisioner Ombudsman RI. Ia dinilai merintangi penyidikan jaksa dan membuat korporas-korporasi itu sempat lolos dari hukum

"Dia dikenai Pasal 21 UU Tipikor karena perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag itu putusan," jelas Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Senin (9/3).

Editor : Aditya Novrian
#tersangka #perintangan penyidikan #ombudsman #kejagung #ekspor minyak goreng mentah