Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Dokter Sampaikan Kondisi Andrie Yunus, Sidang Tuntutan Penyiraman Air Keras Ditunda

Fasya Mumtahanah • Kamis, 21 Mei 2026 | 02:30 WIB
SIDANG KASUS ANDRIE YUNUS: Pembacaan Tuntutan Mundur Tanggal 3 Juni. (Sumber: Istimewa)
SIDANG KASUS ANDRIE YUNUS: Pembacaan Tuntutan Mundur Tanggal 3 Juni. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, RADAR BATU - Gelaran sidang perkara penyiraman air keras Andrie Yunus pada Rabu (20/5) beragendakan pemeriksaan ahli yang dihadirkan oditur militer. Saksi tersebut adalah dokter spesialis bedah plastik Parintosa Atmodiwirjo dan dokter spesialis mata Faraby Martha, yang menangani pengobatan Andrie Yunus pasca disiram air keras.

Dalam persidangan tersebut, keduanya menjadi saksi ahli. Menurut Faraby, kondisi mata Andrie masih dalam penanganan intensif. Andrie masih harus menjalani pengobatan agar tidak terkena infeksi.

Baca Juga: Update Terbaru, 9 WNI Ditangkap Israel, Pemerintah Jamin Keselamatan dan Upayakan Pemulangan

“Risiko yang paling kami takutkan adalah infeksi apabila pasien ini menjalani suatu aktivitas, terutama aktivitas di wilayah hukum yang banyak orang hadir,” kata Faraby, Rabu (20/5).

Sementara itu, Parintosa juga turut memberikan keterangan. Menurutnya, kulit korban masih dalam proses tandur kulit dan pasien harus membatasi gerak ketat.

“Tandur kulit itu harusnya pasien tidak bisa bergerak. Jadi kalau dia bergerak seperti menanam rumput, ketika rumputnya digeser, lepas kembali akarnya,” katanya.

Baca Juga: Canyoneering di Batu, Wisata Ekstrem yang Lagi Ramai Dicoba Anak Muda

Hadirnya dua saksi ahli tersebut merupakan alasan mundurnya sidang pembacaan surat tuntutan terhadap empat personel TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Ketua majelis hakim, Kolonel Fredy Ferdian Isnartanto, memberi waktu kepada oditur militer dan penasihat hukum masing-masing terdakwa untuk menghadirkan ahli dalam persidangan sebelum tuntutan dibacakan.

"Selasa tanggal 2 Juni menghadirkan saksi ahli. Rabu tanggal 3 Juni pembacaan tuntutan. Kamis tanggal 4 Juni langsung jawaban tuntutan. Bisa, enggak?" tanya ketua majelis hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (20/5).

Baca Juga: Banyak Gunung di Batu Jadi Favorit Pendaki, Ini Hal-Hal yang Dilarang Saat Mendaki

Baik pihak kuasa hukum maupun oditur menyetujui hal tersebut.

Pada dakwaan primer, para terdakwa dijerat Pasal 469 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun dakwaan subsider menggunakan Pasal 468 ayat 1 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Sementara dakwaan lebih subsider mengacu pada Pasal 467 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

 

Editor : Aditya Novrian
#saksi ahli #penyiraman air keras #Andrie Yunus #sidang