Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Kecaman Republika dan Respons Komnas HAM pasca Penangkapan Jurnalis oleh Israel

Fasya Mumtahanah • Senin, 18 Mei 2026 | 23:00 WIB
TENTARA ISRAEL: Mengepung Kapal Global Sumud Flotilla dan Menangkap Dua Jurnalis Republika. (Sumber: Istimewa)
TENTARA ISRAEL: Mengepung Kapal Global Sumud Flotilla dan Menangkap Dua Jurnalis Republika. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, RADAR BATU – Israel menangkap dua jurnalis Republika, Bambang Noroyono dan Thoudy Badai, yang tergabung dalam rombongan kapal misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla pada Senin (18/5).

"Dalam rombongan kapal, terdapat sembilan relawan asal Indonesia, termasuk dua jurnalis Republika Bambang Noroyono dan Thoudy Badai yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan kemanusiaan. Keselamatan mereka menjadi perhatian serius kami," kata Pemimpin Redaksi Republika, Andi Muhyiddin merespons penangkapan tersebut, Senin (18/5).

Baca Juga: Dekat Coban Rais, Ini Rekomendasi Kafe Estetik yang Cocok untuk Bersantai

Kedua jurnalis tersebut dan 100 aktivis mancanegara lainnya dikepung kapal perang angkatan laut Israel di perairan internasional sekitar 250 mil laut dari perairan pantai Gaza.

"Para relawan datang ke Gaza tidak membawa senjata, namun membawa solidaritas, obat-obatan, bantuan logistik, dan suara nurani dunia untuk warga sipil Palestina yang selama berbulan-bulan menghadapi blokade, ujian kelaparan, dan agresi tanpa henti," tegas Andi.

Andi menegaskan sikap tegas Republika merespons tindakan Israel tersebut.

Baca Juga: Fakta Kampus di Kota Malang yang Banyak Dicari Mahasiswa Baru

"Kami berdiri di samping para relawan kemanusiaan dunia. Dan kami tidak menerima segala bentuk kriminalisasi terhadap misi kemanusiaan di wilayah perairan internasional," katanya.

Berita penangkapan dua jurnalis Republika tersebut juga memicu respons Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Menilai tindakan Israel, Ketua Komnas HAM, Anis Hidayat, menegaskan bahwa warga sipil dilarang dijadikan sandera baik dalam situasi perang atau tidak.

Baca Juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Baru, Perhatikan Tahapannya!

"Merujuk pada ketentuan dalam hukum humaniter internasional, dalam kondisi perang dan non perang, warga sipil itu tidak boleh dijadikan sebagai sandera," kata Anis Senin (18/5).

Ia mendorong pemerintah melakukan upaya diplomatik dengan pasukan Israel agar WNI yang ditangkap dapat dibebaskan.

Baca Juga: Pendaki Wajib Coba! Camping di Ranu Kumbolo dengan View Pegunungan Indah

"Tentu saja dalam perkara ini, Komnas HAM mendorong pemerintah supaya mengambil langkah-langkah diplomatik untuk melakukan evakuasi, penyelamatan, dan perlindungan hingga pemulangan dan pemulihan termasuk bagi wartawan Republika yang menjadi korban penangkapan di Gaza," tambah Anis.

Editor : Aditya Novrian
#penangkapan #Israel #jurnalis #palestina