JAKARTA, RADAR BATU – Koalisi masyarakat sipil mengadukan empat pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas penggunaan helikopter dalam kunjungan kerja ke Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Bara pada Januari 2024 lalu.
“Pada Rabu, 13 Mei 2026, Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan dugaan perilaku pelanggaran kode etik dalam penggunaan helikopter oleh penyelenggara pemilu,” tulis Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan pers, Kamis (14/5).
Baca Juga: Cari Sarapan Pagi di Pujon, Nasi Mpok Mbak Sih Jadi Tempat Singgah Pengunjung
Pengaduan itu diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemili (DKPP) pada Rabu (13/5). Pihak DKPP membenarkan adanya laporan tersebut.
"Kami terima adauan itu, dua hari lalu. Saat ini masih ada dalam tahap verifikasi kelengkapan adamintrasi," ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito, Jumat (15/5).
Para pelapor terdiri atas eks Komisioner KPU Hadar Nafis, peneliti Transparency International Indonesia Agus Sarwono, peneliti Trend Asia Zakki Amali, Rizki Agus Saputra sebagai kuasa hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Hamis Souwakil, dan Jumhadi.
Koalisi tersebut menilai penggunaan helikopter dalam perjalanan untuk melantik 1.463 anggota KPPS pada 25 Januari 2024 tersebut tidak memenuhi efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas anggaran negara, alias menyebabkan pemborosan keuangan negara.
Baca Juga: Cuaca Batu Lagi Sering Hujan, Ini Barang yang Wajib Dibawa Saat Liburan Long Weekend
“Penggunaan helikopter dengan nomor register PK-WSD dalam perjalanan tersebut diduga keras tidak dilandaskan pada urgensi yang jelas,” kata pegiat pemilu, Hadar Nafis Gumay, dalam siaran pers koalisi sipil pada Kamis, 14 Mei 2026.
Terdapat 4 pihak yang diadukan yakni Anggota KPU RI Parsadaan Harahap, Sekretaris Jenderal KPU RI Bernard Dermawan Sutrisno, Anggota KPU Jawa Barat Abdullah Syapi’i, dan Sekretaris KPU Jawa Barat Achmad Syaifudin Rahadian.
Baca Juga: Healing Asik di Kota Batu, Ini Tempat yang Wajib Kamu Datangi
Koalisi menyebut penggunaan helikopter itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 juncto PMK Nomor 119 Tahun 2023 tentang perjalanan dinas dalam negeri. Aturan itu mengharuskan perjalanan dinas dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Sedangkan, Penggunaan helikopter itu menelan biaya fantastis, mencapai Rp198.903.675 melalui penyewaan dari PT Whitesky Aviation. Padahal, berdasarkan estimasi, biaya sewa helikopter tipe Bell 505 Jet Ranger X berkisar US$3.127 atau setara Rp49,5 juta. Artinya, negara harus menggelontorkan anggaran hampir empat kali lipat lebih besar dari estimasi biaya penerbangan.
Baca Juga: Selidiki Kasus Suap Bea Cukai, KPK Sita Kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas
Atas dasar itu, koalisi meminta agar DKPP menerima dan mengabulkan pengaduan untuk seluruhnya, menyatakan para teradu terbukti melanggar kode etik berat, dan memberhentikan para teradu sebagai sanksi.
Editor : Aditya Novrian