Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Sempat Mangkir dari Panggilan KPK, Rumah Heri Black Digeledah terkait Kasus Suap Bea Cukai

Fasya Mumtahanah • Jumat, 15 Mei 2026 | 00:00 WIB
JURU BICARA KPK: Penyidik telah Menggeledah Rumah Crazy Rich Semarang Heri Black terkait Kasus Korupsi Bea Cukai. (Sumber: Istimewa)
JURU BICARA KPK: Penyidik telah Menggeledah Rumah Crazy Rich Semarang Heri Black terkait Kasus Korupsi Bea Cukai. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, RADAR BATU – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Semarang terkait kasus dugaan korupsi importasi barang di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Senin (11/5) dan Selasa (12/5).

Dalam rangkaian proses itu, penyidik menggeledah rumah milik pengusaha, Heri Setiyono alias Heri Black di Semarang, (11/5). KPK menduga Heri terafiliasi dengan PT Blueray yang diduga menyuap para pejabat Bea Cukai untuk meloloskan barang impor tanpa pemeriksaan.

Baca Juga: Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah catatan dan barang bukti elektronik dari rumah Heri. Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dari barang bukti yang ditemukan tersebut penyidik menemukan informasi adanya usaha merintangi proses penyidikan kasus ini.

"Bahwa terdapat informasi yang didapat penyidik berupa upaya pengondisian-pengondisian dari pihak eksternal dalam proses penanganan perkara terkait bea dan cukai di KPK," jelas Budi.

Baca Juga: Staycation di Pujon Selama Libur Akhir Pekan, Kanana Retreat Tawarkan Suasana Tenang Dekat Alam

"Hal ini bisa dipandang atau masuk ke dalam kategori upaya merintangi penyidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, penyidik tentu akan mempertimbangkan apakah perbuatan-perbuatan tersebut masuk ke dalam unsur perintangan penyidikan atau tidak," terusnya.

Meski begitu, Budi belum bisa memastikan pihak-pihak yang terlibat dalam pengondisian perkara tersebut.

“Temuan itu masih masuk ke materi penyidikan ya, akan didalami pengondisiannya seperti apa, karena itu ada di dalam BBE (Barang Bukti Elektronik)," ujarnya.

Baca Juga: Menepi ke Pujon Saat Long Weekend, Banyak Wisata Coban dengan Suasana Alam Asri

Terkait profil Heri Black, Budi menjelaskan bahwa Heri adalah pengusaha swasta yang bergerak di bidang pengurusan impor barang.

“Yang bersangkutan ini merupakan pihak swasta yang memang klasifikasi usaha atau kegiatan usahanya berkaitan dengan pengurusan importasi barang,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (13/5).

Baca Juga: Tak Selalu Serius, Niky Putra Buktikan Konten Random dan Awkward Jadi Selera Baru Para Gen Z

Budi menyatakan bahwa penyidik akan melakukan pemanggilan ulang terhadap Heri. Sebelumnya, ia mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus suap di Ditjen Bea dan Cukai. KPK kemudian mengeluarkan peringatan keras agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

Atas sikap Heri tersebut, KPK mempertimbangkan opsi langkah hukum lanjutan, termasuk mengeluarkan surat panggilan kedua sampai upaya paksa. Penyidik memastikan proses hukum tidak akan terhambat ketidakhadiran saksi kunci.

Editor : Aditya Novrian
#bea cukai #korupsi #penggeledahan #barang bukti