JAKARTA, RADAR BATU – Bareskrim Polri menyita sejumlah uang senilai Rp1,9 miliar dari penggerebekan kasus tindak pidana perjudian online (judol) jaringan internasional di sebuah gedung perkantoran di daerah Hayam Wuruk, Jakarta.
Dalam konferensi pers yang digelar di Lantai 1 Gedung Awaloedin Djamin, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (5/3), Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memamerkan tumpukan uang senilai Rp1,9 miliar di depan media.
Baca Juga: Wisata Kuliner Murah Meriah, Ini Deretan Makanan Enak yang Wajib Dicoba di Pasar Laron Batu
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan agenda kegiatan tersebut.
“Pada hari ini kami melaksanakan rilis terkait eksekusi terhadap harta yang dirampas sebagai implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2013 yang bersumber dari TPPU dengan tindak pidana asal perjudian online,” kata Himawan.
Aset tersebut kemudian diserahkan ke pemerintah melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar dapat disetorkan ke kas negara.
Baca Juga: In Villa Garden Resort, Penginapan Asri dengan Suasana Sejuk di Kota Batu
“Yang dipertunjukkan hari ini kepada kawan-kawan semua adalah bukti nyata bahwa perkara judi online yang diselesaikan melalui mekanisme Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 yang sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap)," ujar Jaksa Utama Pratama pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Muttaqin Harahap.
Ia juga memastikan seluruh sitaan tersebut telah dimasukkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca Juga: Mitra Flora Nusantara, Surga Pecinta Tanaman dengan Koleksi Beragam dan Menyegarkan Mata
“Kami selaku Jaksa Eksekutor dalam pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, hari ini juga sudah menerima sejumlah 58 miliar sekian, dan sudah kita setorkan juga ke kas negara," katanya.
Diketahui, selain jumlah dalam mata uang rupiah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, polisi juga menyita mata uang asing senilai 53,82 juta Dong Vietnam dan 10.210 dolar AS dalam pengungkapan kasus tersebut.
Baca Juga: Jamu Masih Jadi Andalan, Rekomendasi Toko Jamu Legendaris di Kota Batu yang Wajib Kamu Coba
"Ini berbagai macam mata uang. Nanti perinciannya mungkin akan kami sampaikan lebih lanjut, tapi yang pasti itu," kata Wira dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (9/5).
Himawan menjelaskan, jumlah tersebut masih belum mencakup nominal yang masih dalam proses tindak lanjut.
Baca Juga: TikTok sebagai ‘Racun’ Drama Korea, Klipper Singkat Kini Mudah Bikin Penonton Penasaran
“Yang kita tindak lanjuti itu sekitar Rp255 miliar sekian. Nah, ini baru Rp58 miliar, jadi nanti akan ada, masih berproses itu sekitar Rp97 miliar sekian," ucapnya.
Editor : Aditya Novrian