Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Terungkap Kasus Penyalahgunaan LPG di Klaten, Hampir Rugikan Negara 6,7 Miliar

Fasya Mumtahanah • Minggu, 3 Mei 2026 | 20:00 WIB
KONFERENSI PERS BARESKRIM POLRI: Mengungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. (Sumber: Istimewa)
KONFERENSI PERS BARESKRIM POLRI: Mengungkap Kasus Penyalahgunaan LPG Bersubsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, RADAR BATU – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap praktik kejahatan penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kasus ini terungkap setelah polisi menyelidiki aktivitas mencurigakan distribusi LPG bersubsidi pada Sabtu (2/5).

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigjen M. Irhamni menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

Baca Juga: Harga Kambing di Kota Batu Masih Rendah Jelang Iduladha

“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut laporan informasi masyarakat yang kami terima dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan,” kata Irhamni.

Dari penyelidikan tersebut, polisi melakukan penggerebekan pada Selasa (28/4) dini hari di sebuah gudang di Jalan Pakis-Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Lokasi itu digunakan sebagai tempat praktik pengoplosan LPG subsidi.

Baca Juga: 235 PKL Liar di Kota Batu Terjaring Razia dalam 3 Bulan

Dari penindakan tersebut, polisi menyita 1.465 tabung gas berbagai ukuran, alat-alat penyuntikan, dan enam unit kendaraan operasional sebagai barang bukti.

Irhamni mengungkapkan modus operandi pelaku yang memanfaatkan selisih harga untuk mengambil keuntungan.

Baca Juga: Bantuan Pupuk Organik untuk Petani di Kota Batu Anjlok 70 Persen

"Pelaku membeli tabung gas 3 kg yang disubsidi pemerintah dengan harga subsidi. Kemudian isi dari tabung tersebut dipindahkan ke tabung non-subsidi ukuran 12 kg dan 50 kg. Kemudian setelah dipindahkan dijual dengan harga non-subsidi," jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya masing-masing berinisial KA (40) sebagai penyuntik dan penimbang, da ARP (26) sebagai sopir pengangkut.

Baca Juga: 235 PKL Liar di Kota Batu Terjaring Razia dalam 3 Bulan

Menurut Irhamni, dengan terungkapnya kasus ini, Bareskrim Polri berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar.

Dirinya juga menegaskan pihak kepolisian akan terus melanjutkan kasus ini hingga mengungkap jaringan yang lebih luas.

"Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal dan jaringannya,” tegasnya.

Baca Juga: Urai Sampah Lama, Kota Batu Target Pulihkan 2 Hektare Lahan TPA Tlekung

Sementara itu, Wakabareskrim Polri, Irjen Nunung Syaifudin menanggapi kasus ini sebagai kejahatan serius karena dampak kerugiannya.

"Praktik penyalahgunaan barang-barang bersubsidi dalam hal ini LPG maupun BBM bukan hanya berkhianat terhadap negara saja tetapi sudah mengkhianati masyarakat kecil yang berhak yang seharusnya menerima subsidi ini," tegasnya.

Editor : Aditya Novrian
#penggerebekan #lpg #kasus #Subsidi #bareskrim polri