JAKARTA, RADAR BATU – Polda Metro Jaya menangkap 101 orang yang diduga akan merusuh dalam demo Hari Buruh Internasional di depan Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (1/5) dini hari.
Merespons hal tersebut, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebut penangkapan itu mengabaikan prosedur hukum yang tercantum dalam KUHAP.
Berdasarkan Pasal 94 KUHAP terkait syarat materiil penangkapan, perlu ada minimal dua alat bukti untuk menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana.
Pasalnya, penangkapan dilakukan pada dini hari sebelum demo dimulai.
“Terdapat beberapa orang yang ditangkap jauh sebelum aksi, di antaranya adalah yang merupakan admin sosial media yang aktif menyampaikan pendapat,” kata Pengacara Publik LBH Jakarta, Alif Fauzi yang merupakan bagian dari TAUD, Sabtu (02/05).
Alif menilai, penangkapan itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
“Penangkapan oleh pihak kepolisian dilakukan tidak didasarkan pada alat bukti yang jelas, melainkan berdasarkan asumsi praduga buruk terhadap massa aksi,” katanya.
“Hal yang menjadi kesamaan bagi korban penangkapan hanyalah kecurigaan berlebih oleh polisi. Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya melalui konferensi pers,” lanjut Alif.
Baca Juga: KAI dan Polisi Paparkan Kronologi Kecelakaan Kereta dan Mobil yang Tewaskan Empat Orang di Grobogan
Selain itu, TAUD menekankan bahwa demonstrasi peringatan Hari Buruh adalah bentuk demokrasi yang sah. Hal itu dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Dalih tindakan preventif yang dilakukan oleh kepolisian dengan melakukan ‘pengamanan’ kepada massa aksi jelas mengabaikan asas praduga tidak bersalah dan justru mencederai pasal tersebut di atas,” tutupnya.
Baca Juga: Keliling Dunia di Museum Angkut, Ini yang Bisa Kamu Temukan!
Sebelumnya, Satgas Penegakan Hukum Polda Metro Jaya menangkap 101 orang yang diduga akan merusuh dalam demo Hari Buruh di Senayan. Penangkapan itu berawal dari adanya laporan intelijen.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya benda diduga bahan bom molotov, ketapel, paku beton, senjata tajam, petasan, hingga uang kurang lebih Rp10 juta.
Baca Juga: Meninjau Kembali “Ruh” Pendidik di Era Modern
"Selah mereka selesai menyampaikan informasi kepada kami terkait dengan hal-hal penting yang kami butuhkan, Insyaa Allah mereka akan segera kembali ke rumahnya masing-masing," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Jumat (1/5).
Editor : Aditya Novrian