Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Kasus Diadili di Pengadilan Militer, KontraS Ragukan Dakwaan terhadap Empat Pelaku Penyiraman Andrie Yunus

Fasya Mumtahanah • Sabtu, 2 Mei 2026 | 00:00 WIB
SIDANG DAKWAAN KASUS ANDRIE YUNUS: Pemaparan Motif Empat Terdakwa Penyiraman Air Keras. (Sumber: Istimewa)
SIDANG PERDANA KASUS ANDRIE YUNUS: KontraS Ragukan Dakwaan terhadap Empat Tersangka karena Tidak Sesuai Semestinya. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, RADAR BATU – Sidang dakwaan terhadap empat terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus telah digelar Pengadilan Militer Jakarta Timur pada Rabu (29/4). KontraS langsung merespons hasil sidang tersebut.

KontraS menilai dakwaan terhadap empat tersangka di kasus ini tak sesuai dengan yang semestinya.

Baca Juga: Motif Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Terungkap di Sidang Militer

"Ditetapkannya hanya empat tersangka oleh Puspom TNI berbanding terbalik dengan temuan investigasi independen TAUD yang menemukan setidaknya 16 orang pelaku lapangan yang terlibat dalam serangan terhadap Andrie," kata Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, Rabu (29/4).

KontraS juga menilai pasal yang dikenakan pada empat terdakwa juga tidak sesuai.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kota Batu 1 Mei 2026: Berawan di Sebagian Besar Wilayah

"Pasal penganiayaan berat dengan rencana yang didakwakan oleh Oditurat Militer tidak tepat. Serangan air keras terhadap Andrie Yunus tersebut seharusnya dipandang sebagai pembunuhan berencana dengan penyertaan," katanya.

Sidang tersebut mengungkap adanya motif pribadi yang melatarbelakangi aksi penyiraman air keras terhadap Andrie.

Baca Juga: Dari Kafe Sampai Bukit Bintang, Ini Cara Anak Muda Batu Habiskan Waktu Senggang

Oditur menjelaskan, keempat terdakwa ingin memberikan efek jera lantaran aksi Andrie menginterupsi rapat tertutup DPR yang membahas revisi RUU TNI dan tuduhannya terhadap TNI sebagai peneror dan menjadi dalang kerusuhan akhir Agustus 2025 lalu.

"Terdakwa I berkata ingin memukul Saudara Andrie Yunus sebagai pelajaran dan sebagai efek jera. Akan tetapi Terdakwa II berkata, jangan dipukuli, tetapi disiram saja dengan cairan pembersih karat. Terdakwa I berkata saya saja yang menyiram, mendengar ide Terdakwa II tersebut, Terdakwa III setuju dan berkata kalau begitu kita kerjakan bersama-sama," ujarnya.

Baca Juga: Rute Angling Dharma, Menikmati Soto 5 Ribu dengan Sajian Pemandangan Alam

Motif tersebut dinilai Dimas telah direduksi. Menurutnya, motif dendam pribadi itu mengaburkan dugaan adanya keterlibatan sosok intelektual yang mengomando penyiraman air keras terhadap Andrie.

"Alasan serangan dilakukan karena dendam pribadi dari para terdakwa akan menutupi keterlibatan aktor lapangan lainnya sebagaimana temuan investigasi independen TAUD serta aktor intelektual di balik serangan terhadap Andrie Yunus," jelasnya.

Editor : Aditya Novrian
#pengadilan militer #KontraS #Andrie Yunus disiram air keras #tni