Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Tolak Peradilan Militer, Andrie Yunus Tak Gubris Tiga Kali Panggilan TNI

Fasya Mumtahanah • Sabtu, 25 April 2026 | 22:00 WIB
KOORDINATOR KONTRAS: Andrie Yunus Menolak Kasusnya Ditangani Peradilan Militer demi Transparansi. (Sumber: Istimewa)
KOORDINATOR KONTRAS: Andrie Yunus Menolak Kasusnya Ditangani Peradilan Militer demi Transparansi. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, RADAR BATU – Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus menolak tegas kasusnya ditangani peradilan militer. Hal itu terbukti dengan sikapnya yang menolak memberi keterangan meski telah tiga kali mendapat surat permintaan dari TNI.

Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya menyampaikan perihal surat itu dalam diskusi 'Militerisme, Kekerasan, dan Impunitas ' di Rumah Belajar ICW, Jakarta Selatan pada Jumat (24/4) kemarin.

Baca Juga: Pemkot Batu Dorong Penambahan Sekolah Berbasis Agama

“TNI sebenarnya mengirimkan surat kepada pihak RSCM karena RSCM yang kemudian bertanggung jawab terhadap proses medis Andrie dan juga kepada LPSK," kata Dimas.

"Itu sebanyak tiga kali mereka mengirimkan surat untuk dapat memeriksa Andrie sebagai saksi korban," sambungnya.

Baca Juga: Kasus Laka Maut Bus Temas, Kota Batu Segera Disidangkan  

Penolakan itu didasarkan atas beberapa pertimbangan. Baik Andrie maupun KontraS telah berkomitmen untuk tidak hadir dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada 29 April mendatang.

Alasan pertama penolakan tersebut adalah faktor kesehatan Andrie yang masih berada dalam masa pemulihan.

Baca Juga: Rehabilitasi Jalur Klemuk, Kota Batu Tersandera PKS  

"Yang paling pertama alasannya tentu adalah faktor kesehatannya, faktor pemulihan yang memang masih intensif dilakukan," kata Dimas.

Selain alasan itu, terdapat faktor idealisme yang menjadi pertimbangan. Menurut Dimas, proses hukum di peradilan militer tidak sesuai dengan ketetapan awal.

Baca Juga: Presensi Digital Apel Gratis di Kota Batu Telan Anggaran Rp100 Juta

"Di mana ketetapan awal, pernyataan dari Kapuspen TNI maupun Danpuspom TNI akan melakukan proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel," ujar Dimas.

Ditambah lagi, empat pelaku yang ditetapkan oleh pihak TNI hingga saat ini tidak pernah dimunculkan ke publik.

Keempatnya merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yakni Serda (Mar) Edi Sudarko (ES), Lettu (Mar) Budhi Hariyanto Widhi (BHW), Kapten (Mar) Nandala Dwi Prasetia (NDP), dan Lettu (Pas) Sami Lakka (SL).

Baca Juga: Serapan Produk Lokal untuk MBG di Kota Batu Masih Minim  

Sejak kasus ini bergulir, terdapat perdebatan terkait peradilan yang seharusnya menangani kasus ini. Pemerintah dan TNI menganggap ranah militer berwenang sehingga harus ditangani peradilan militer. Sementara itu, masyarakat menilai bahwa demi transparansi dan akuntabilitas, kasus ini  harus ditangani peradilan umum.

Editor : Aditya Novrian
#peradilan militer #Andrie Yunus #tni