Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

Ramai Ditentang Berbagai Pihak, Ini Alasan Selat Malaka Tak Bisa Terapkan Pajak

Fasya Mumtahanah • Sabtu, 25 April 2026 | 00:00 WIB
SELAT MALAKA: Harus Patuhi Hukum Internasional untuk Kelancaran Perdagangan Global. (Sumber: Istimewa)
SELAT MALAKA: Harus Patuhi Hukum Internasional untuk Kelancaran Perdagangan Global. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, RADAR BATU – Pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Rabu (22/4) lalu mengundang respons dari berbagai pihak. Bahkan, Menteri Luar Negeri Malaysia dan Singapura masing-masing menyatakan ketidaksetujuannya.

Di tengah respons yang meluas, Menteri Luar Negeri Indonesia Sugiono memberikan pernyataan resminya pada Kamis (23/4). Ia menegaskan Indonesia tidak akan menerapkan pungutan tarif apapun terhadap kapal-kapal yang melintasi Selat Malaka.

Baca Juga: Menlu Sugiono Tolak Wacana Pemajakan Jalur Pelayaran Selat Malaka

Ada beberapa alasan penerapan pajak tidak bisa diberlakukan di Selat Malaka. Hal itu dikutip dari penjelasan anggota Komisi I DPR RI, T. B. Hasanuddin.

Dirinya menjelaskan bahwa Selat Malaka berbeda dengan Terusan Suez atau Terusan Panama. Keduanya bisa menerapkan pajak karena merupakan wilayah buatan dan diatur aturan khusus.

Baca Juga: Tiga Koperasi Desa Merah Putih Kota Batu Dapat Pikap Impor dari India

“Dalam perspektif hukum internasional, Selat Malaka merupakan perairan alami yang secara tradisional digunakan untuk pelayaran internasional, bukan seperti Terusan Suez atau Panama yang bersifat buatan dan diatur melalui perjanjian khusus,” ujar Hasanuddin, Jumat (24/4).

Ia menambahkan bahwa Selat Malaka tunduk pada ketentuan dalam United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982 yang menjamin kebebasan bagi kapal-kapal untuk melintas.

Baca Juga: Mengapa Siswa Melakukan Bullying di Sekolah? Ini Fakta di Baliknya

Dalam Pasal 38 UNCLOS, kapal memiliki hak lintas transit di wilayah selat dan tidak boleh dihambat atau diganggu. Selain itu, Pasal 44 juga mengatur negara tepi untuk tidak menunda lintasan kapal yang melintas.

Hasanuddin menekankan kepatuhan Indonesia terhadap hukum internasional. Politikus PDI-P tersebut mengingatkan bahwa kebijakan yang diwacanakan Purbaya dapat menimbulkan konsekuensi serius di tingkat global. Reputasi Indonesia akan terganggu dan munculnya reaksi negatif dari dunia internasional.

Baca Juga: Opsi Pembelian Lahan Sumber Umbul Gemulo Menguat

“Bahkan, ada potensi munculnya boikot jika dianggap melanggar hukum internasional,” ujar dia.

Hasanuddin juga menekankan pentingnya memikirkan hubungan diplomatik dengan negara tepi lain, yaitu Malaysia dan Singapura. Ia mengingatkan pemerintah untuk mengkaji wacana tersebut dengan matang dengan memerhatikan banyak aspek, termasuk hukum, diplomasi, dan kesiapan operasional.

Baca Juga: Opsi Pembelian Lahan Sumber Umbul Gemulo Menguat

“Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan posisi Indonesia di mata dunia,” ujarnya.

 

Editor : Aditya Novrian
#Selat Malaka #UNCLOS #pajak