RADAR BATU - Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjamah perhatian Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena. Ia menyatakan bahwa kasus tersebut tidak bisa dilepaskan dari dugaan keterlibatan TNI. Riyadh menilai, kasus ini juga berkaitan erat dengan aktivitas advokasi yang dilakukan oleh Andrie.
Menurutnya, Andrie aktif dalam berbagai isu militer, termasuk advokasi kebangkitan militerisme dan keterlibatan dalam pengujian Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK)
“Dia (Andrie) terlibat dalam advokasi kebangkitan militerisme. Di Mahkamah Konstitusi, dia menjadi saksi sekaligus pemohon judicial review, baik formil maupun materiil terhadap UU TNI. Dia juga terlibat dalam advokasi UU Peradilan Militer serta menjadi bagian dari Komisi Pencari Fakta peristiwa Agustus, yang mengindikasikan adanya keterlibatan TNI melalui Badan Intelijen Strategis (BAIS),” kata Riyadh di Jakarta, Rabu (1/4).
Peneliti Imparsial itu juga menyoroti revisi UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004. Khusunya, terkait Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Riyadh menyatakan bahwa BAIS merupakan intelijen strategis TNI yang bertugas mendeteksi dini ancaman terhadap kedaulatan negara. Dala hal itu, ia mempertanyakan relevansi keterlibatan BAIS dalam kasus Andrie Yunus.
“Pertanyaannya, apakah Andrie Yunus masuk dalam kategori ancaman terhadap kedaulatan negara? Dia hanya berkendara motor, bukan membawa senjata atau tank. Artinya, jika benar terlibat, maka ada penyimpangan dari tugas intelijen strategis TNI,” tegasnya.
Peneliti Imparsial dari kalangan sipil itu juga menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap Andrie tidak bisa dilihat sebagai peristiwa tunggal. Perkara ini juga dapat dilihat sebagai bagian dari dinamika politik militer yang lebih luas. Khususnya, ketika terjadi pergeseran fungsi di luar ranah pertahanan.
Sebagai langkah konkret, ia mendorong pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), serta meminta aparat penegak hukum bertindak tegas dan transparan.
“Pertama, harus dibentuk TGPF. Kedua, aparat penegak hukum harus tegas. Saat ini prosesnya terkesan tertutup, publik tidak mengetahui secara jelas mengapa kasus ini tiba-tiba dilimpahkan dari kepolisian ke TNI,” jelasnya.
Kasus ini juga dikawal oleh Direktur KMPHI, Rovly A. Renginit. Ia menyoroti polemik pelimpahan kasus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Rovly menjelaskan bahwa berdasarkan TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000, prajurit TNI seharusnya tunuk pada peradilan umum. Namun, berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, penanganan oleh peradilan militer masih dimungkinkan dengan syarat transparansi.
“Peradilan militer boleh menangani kasus ini, tetapi prosesnya harus terbuka agar publik mengetahui pelaku, motif, dan aktor intelektual di baliknya,” ucap Rovly.
Tak ketinggalan, Rovly juga menyorot tajam atas adanya ketidaksinkronan antara Polri dan TNI dalam proses penyelidikan. Di awal, kasus tersebut ditangani oleh kepolisian dengan sejumlah temuan seperti rekaman CCTV dan jumlah pelaku. Namun, dengan dalih tidak adanya keterlibatan sipil di dalam perkara, kasus dialihkan ke Puspom TNI.
“Ini menjadi kontroversi karena publik masih bertanya-tanya siapa pelakunya. Kekhawatirannya, proses di peradilan militer tidak sepenuhnya terbuka, sehingga sulit memberikan kepastian hukum,” pungkasnya.
Sumber: https://jawapos.com/kasuistika/2604020059/masyarakat-sipil-minta-dibentuk-tgpf-agar-proses-hukum-kasus-penyiraman-air-keras-andrie-yunus-berjalan-transparan?page=2