MALANG KOTA - Status Kota Malang sebagai kota pendidikan kini dibayangi fenomena kelam. Marak mahasiswa yang terjebak dalam pinjaman online (pinjol) ilegal. Tingginya tuntutan gaya hidup demi eksistensi di media sosial ditengarai menjadi pemicu utama.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 26 Februari tahun ini, menunjukkan potret yang mengkhawatirkan dengan total 6.792 pengaduan masuk. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.470 laporan didominasi keluhan terkait entitas pinjol ilegal yang menjerat mahasiswa.
Angka ini menjadi bukti bahwa literasi keuangan di kalangan anak muda masih rendah. Reza (bukan nama sebenarnya), seorang mahasiswa semester enam di salah satu kampus negeri di Kota Malang mengaku tergiur pinjol ilegal sejak dua tahun lalu.
Alasannya, uang saku dari orang tua tak cukup untuk mengikuti tren nongkrong di kafe-kafe. Awalnya dia ambil Rp7 juta dari pinjol. Proses pencairannya hanya butuh hitungan menit dan tanpa prosedur rumit.
Saat itu ia tidak menyadari bahwa akses data pribadi yang ia berikan saat pendaftaran menjadi awal kehancuran reputasinya. Begitu pembayaran tersendat, teror digital mulai menyerang sisi paling sensitif dalam kehidupannya.
Modus penagihan pinjol ilegal kini tidak lagi mengandalkan kekerasan fisik. Namun, pembunuhan karakter secara daring. Nama Reza sengaja disebar akun-akun bodong di kolom komentar media sosial organisasi mahasiswanya.
"Saya malu sekali, postingan himpunan penuh komentar yang menyebut saya punya utang. Teman-teman bahkan dosen sampai tahu semua," paparnya.
Kondisi itu juga sempat dirasakan Adit (bukan nama sebenarnya), salah seorang mahasiswa kampus swasta di Kota Malang. Mulanya, ia iseng meminjam uang dengan nominal Rp5 juta untuk menambal gaya hidup. Angsuran berjalan mulus karena ia kuliah sambil freelance.
“Pas kerjaan sepi, pemasukan tidak ada akhirnya tidak bisa bayar,” ujarnya. Dari sanalah, para debt collector digital meretas data pribadi. Mereka mulai menghubungi kontak-kontak di media sosialnya dan menyebarkan pesan fitnah.
Kehancuran reputasinya membuatnya menarik diri dari lingkungan sekitar. Beberapa kerabat dekatnya juga mulai bertanya. Hal itulah yang membuatnya kapok untuk tak berurusan dengan pinjol lagi.
Di pihak lain, Kepala Kantor OJK Malang Farid Faletehan menuturkan pinjol ilegal memang sudah meracuni hampir seluruh lapisan masyarakat. Kalangan usia yang mengakses cukup beragam mulai remaja hingga dewasa. “Termasuk di Kota Malang, baik dari kalangan pekerja hingga mahasiswa juga ada yang terjerat pinjol ilegal,” paparnya.
OJK terus melakukan upaya pemberantasan aktivitas pinjol ilegal melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti). Sejak Januari-Februari lalu sudah ada 951 entitas pinjol ilegal tersebar di sejumlah situs dan aplikasi yang dihentikan.
Pemberantasan pinjol itu gencar dilakukan lantaran dampaknya yang luas serta merugikan sektor perekonomian dan keuangan. Akibatnya, nasabah yang terbukti terlibat pinjol ilegal bakal lebih sulit mengakses produk keuangan resmi.
Terakhir, OJK Malang juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan layanan keuangan digital. Terutama untuk layanan yang menawarkan keuntungan tidak wajar atau proses pinjaman yang terlalu mudah.
Editor : Fajar Andre Setiawan