BATU, RADAR BATU - Pengiriman 5 kilogram ganja dari luar Pulau Jawa melalui jasa ekspedisi digagalkan Polres Batu pada kuartal IV 2026. Kasus yang melibatkan tersangka berinisial DK itu menunjukkan perubahan modus peredaran narkotika, dari sistem ranjau ke pemesanan melalui media sosial dan pengiriman paket. Di sisi lain, polisi mencatat pengguna narkotika kini juga menyasar kalangan petani dan pekebun usia produktif.
Kepala Polres Batu Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Panji Gedhe Prabawa mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen. Disebutkan ada paket mencurigakan yang dikirim melalui jalur darat menuju Kota Batu. Menindaklanjuti informasi itu, personel Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Batu melakukan penyelidikan dan mengamankan barang bukti.
Baca Juga: Hebohkan Penggemar, Jose Poernomo Sempat Unggah Film Jelangkung Garapannya Tahun 2001 di YouTube
Hasil uji laboratorium memastikan paket tersebut berisi narkotika golongan I jenis ganja.
Polisi kemudian menelusuri keterlibatan pihak yang memesan barang tersebut hingga menangkap DK. Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidananya, menurut Panji, mulai enam tahun hingga 20 tahun penjara.
Panji menyebut pengungkapan itu sebagai bagian dari program Jogo Omah yang diinisiasi Kepolisian Daerah (Polda) Jatim. Program tersebut diarahkan untuk menekan peredaran narkotika hingga tingkat lingkungan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk tidak memberikan ruang gerak sedikit pun bagi para pengedar di wilayah Kota Batu,” ujarnya.
Baca Juga: Andien Rilis Video Musik untuk Lagu Naksir, Hadirkan Ario Bayu hingga Dion Wiyoko
Pesan Lewat Medsos
Kepala Satreskoba Polres Batu Inspektur Polisi Satu (Iptu) Boby Abadi Rustam menjelaskan, DK tidak menggunakan modus ranjau seperti yang kerap ditemukan dalam transaksi narkotika. Tersangka memesan 5 kilogram ganja melalui percakapan di media sosial. Barang itu kemudian dikirim dari luar Pulau Jawa menggunakan jasa ekspedisi resmi.
Nilai ganja tersebut diperkirakan mencapai Rp 25 juta. Pengiriman melalui perusahaan ekspedisi menjadi salah satu aspek yang ditelusuri polisi dalam perkara ini. “Jadi mereka tidak lagi memakai sistem ranjau seperti yang biasa terjadi sebelumnya,” kata Boby.
Baca Juga: Prediksi Cuaca Kota Batu 23 Oktober: Hujan Ringan Siang hingga Sore, Angin Kencang 27,8 Km/Jam
Menurut dia, DK merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman pidana sekitar 10 tahun lalu. Namun, perkara sebelumnya bukan kasus narkotika. Dalam catatan kepolisian, DK selama ini berstatus sebagai pengguna.
Boby mengatakan, faktor ekonomi mendorong DK mencoba menjadi pengedar setelah berkenalan dengan seseorang melalui media sosial. Namun, keterangan mengenai motif tersebut masih merujuk pada penjelasan kepolisian.
Baca Juga: Jadwal Salat Lima Waktu Kota Batu 23 Oktober 2026
Peran pihak lain yang berkomunikasi dengan tersangka juga menjadi bagian penting untuk ditelusuri. Tujuannya untuk mengungkap asal barang dan kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Baca Juga: Bosan Minum Jus Biasa? Frutopia Malang Punya Racikan Buah dengan Kombinasi Unik
Petani Ikut Terseret
Selain perubahan modus distribusi, polisi menyoroti perluasan latar belakang orang yang terjerat kasus narkotika. Sepanjang Januari hingga Oktober 2026, Polres Batu menangani 66 kasus peredaran gelap narkotika dan menahan 74 tersangka.
Sebelumnya pengguna yang terungkap banyak berasal dari kalangan pekerja swasta. Namun, kini kalangan petani dan pekebun juga ditemukan dalam sejumlah perkara. Sebagian di antaranya berusia produktif, sekitar 20-40 tahun.
Baca Juga: Akhir Pekan di Batu, Ada Konser Kolosal hingga Student Show yang Bisa Jadi Pilihan Liburan
“Mereka memakai narkotika lantaran sudah ketagihan,” ungkapnya. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan narkotika di Kota Batu tidak hanya berkaitan dengan jalur distribusi dan aktivitas pengedar.
Profil pengguna yang ditemukan polisi juga menjadi perhatian. Khususnya ketika penyalahgunaan menjangkau kelompok usia produktif di sektor pertanian. Meski demikian, data 66 kasus dan 74 tersangka belum dengan sendirinya menggambarkan keseluruhan pola penyalahgunaan narkotika di Kota Batu.
Baca Juga: Lagi Tak Ingin Makan Berat? 3 Tempat Ngemil Dessert di Batu Ini Bisa Jadi Pilihan
Untuk memetakan persoalan secara lebih utuh, diperlukan data terperinci mengenai jenis narkotika, latar belakang pengguna, jalur perolehan barang, serta pola keterlibatan setiap kelompok. Polisi juga menghitung dampak pencegahan dari barang bukti narkotika yang disita sepanjang pengungkapan kasus.
Perhitungan itu mencakup ganja, sabu-sabu, dan ekstasi. Boby menyebut penyitaan tersebut diperkirakan menyelamatkan 4.956 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Namun, angka itu merupakan estimasi berdasarkan perhitungan kepolisian, bukan jumlah pengguna yang secara langsung teridentifikasi.
Editor : Fajar Andre Setiawan