Pemilik Warung di Sisir Kota Batu Dilaporkan atas Dugaan Pemalsuan Data

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 18:00 WIB
OBJEK SENGKETA: Kondisi warung nasi goreng milik Maman yang diberikan tempelan usai aksi protes beberapa waktu lalu. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)
OBJEK SENGKETA: Kondisi warung nasi goreng milik Maman yang diberikan tempelan usai aksi protes beberapa waktu lalu. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)

BATU, RADAR BATU - Sengketa fasilitas umum (fasum) di Jalan Bromo Gang 1, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, kini masuk ke ranah pidana. Puluhan warga melaporkan dugaan pemalsuan akta autentik terkait penerbitan sertifikat hak milik (SHM) atas nama perorangan di lahan yang mereka klaim sebagai fasum.

Laporan pengaduan masyarakat itu disampaikan perwakilan warga RT 04 dan RT 05/RW 10, serta warga RW 12 dan RT 01 Kelurahan Sisir ke Polres) Batu pada Sabtu lalu (3/10). Mereka didampingi tim advokat MJS Law Firm & Partners.

Baca Juga: Tak Jauh dari Batu, Ramu Space Malang Sajikan Kencur Latte hingga Choco Spice

Pengaduan itu telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Batu. Laporan ditandai terbitnya Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor STTLPM/631/X/2026/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 3 Oktober 2026.

Tim hukum pendamping warga, Muchammad Jafar Shodiq mengatakan warga mempersoalkan dugaan manipulasi data dalam penerbitan dokumen pertanahan. Sebab, lahan yang diklaim sepihak itu selama ini digunakan untuk kepentingan publik.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kota Batu Naik Ke Penyidikan, Kejari Panggil Pengurus Hari Ini

“Iya benar, laporannya berkaitan dengan dugaan pemalsuan dalam akta autentik,” ujarnya. Untuk mendukung laporan, warga membawa sejumlah dokumen serta keterangan saksi mengenai riwayat lahan.

Jafar menyebut lahan tersebut telah dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun sejak sekitar 1960-an. Di atasnya terdapat fasilitas publik berupa tempat mandi, cuci, kakus (MCK) umum dan tempat penyimpanan keranda jenazah.

Baca Juga: Bawa Laptop ke Cafe? Roewang Tamoe di Malang Punya Space Nyaman untuk WFC

Persoalan mencuat setelah lahan tersebut memiliki SHM atas nama perorangan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Warga menilai penerbitan sertifikat tersebut berdampak pada hilangnya akses publik terhadap fasilitas tersebut.

Akses menuju MCK dan tempat penyimpanan keranda disebut kini tertutup. Warga juga mempersoalkan larangan menempatkan keranda di lokasi tersebut. Tim hukum turut menyoroti perbedaan luas lahan dalam proses administrasi pertanahan.

Baca Juga: Cari Tempat Nongkrong Malam di Kota Malang? Naiki Cafe Buka sampai Tengah Malam

Berdasarkan keterangan tokoh masyarakat, dokumen pendukung, serta informasi dari Kelurahan Sisir yang disampaikan tim hukum, lahan awal milik pihak yang dilaporkan disebut hanya sekitar 70 meter persegi.

Sementara itu, area di bagian depan disebut warga sebagai lahan publik. Perbedaan tersebut menjadi salah satu dasar yang mereka persoalkan dalam penerbitan sertifikat. “Kami berharap Polres Batu mengusut tuntas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen itu dan mengembalikan fungsi fasum sebagaimana mestinya,” pungkas Jafar.

Editor : Fajar Andre Setiawan
warung fasilitas umum sisir shm