Uang Pedagang Seret Eks Kepala UPT Pasar Batu

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 15:30 WIB
Kepala UPT Pasar Kota Batu mengenakan rompi pink setelah dinyatakan tersangka korupsi, Kamis (3/9). (Istimewa)
Kepala UPT Pasar Kota Batu mengenakan rompi pink setelah dinyatakan tersangka korupsi, Kamis (3/9). (Istimewa)

BATU, RADAR BATU – Pengelolaan kios dan los menjadi pintu masuk dugaan pemerasan yang menjerat mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Induk Among Tani Kota Batu Agus Suyadi alias AS. Agus diduga meminta dan menerima uang dari sejumlah pedagang dengan alasan berkaitan dengan penempatan, pemberian, atau penggunaan kios dan los.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menyebut total dana yang diduga diterima Agus mencapai Rp 262,8 juta. Perkara tersebut kini masih dalam tahap penyidikan.

Kepala Kejari Batu Arya Wicaksana mengatakan, Agus ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah. Agus diketahui menjabat Kepala UPT Pasar Induk Among Tani periode 2020-2024.

Baca Juga: Sebelum Nonton Avengers: Doomsday, Ini Urutan Wajib Tonton X-Men dan MCU - Radar Batu

“Tersangka diduga meminta dan menerima sejumlah uang dari beberapa pedagang yang berkaitan dengan penempatan, pemberian, atau penggunaan kios dan los di Pasar Induk Among Tani,” tegasnya.

Atas dugaan tersebut, Agus dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik kini masih menelusuri penggunaan serta aliran dana Rp 262,8 juta. Sejumlah pihak yang diduga mengetahui pengelolaan kios dan los juga masih diperiksa.

Baca Juga: 3 Bubur Ayam di Kota Batu untuk Sarapan, Murah, Mengenyangkan, dan Punya Banyak Pilihan Topping - Radar Batu

Agus langsung ditahan setelah penetapan tersangka. Masa penahanan berlangsung 20 hari sejak Kamis (3/9).

Dia kemudian dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru Malang sekitar pukul 17.26. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mengantisipasi tersangka melarikan diri dan adanya intervensi pihak luar.

Kuasa hukum Agus, Haitsam Nuril Brantas Anarki, menyebut perkara tersebut masih berada pada tahap awal. Dia menghormati proses hukum sekaligus meminta asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Menurut Haitsam, pemeriksaan lanjutan berpotensi mengungkap fakta baru maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Editor : Fajar Andre Setiawan
Pasar Among Tani Mantan Kepala UPT pasar korupsi pemerasan