Kasus Korupsi Pasar Batu Bisa Bertambah Tersangka

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Sabtu, 5 September 2026 | 15:00 WIB
Kepala UPT Pasar Kota Batu mengenakan rompi pink setelah dinyatakan tersangka korupsi, Kamis (3/9). (Istimewa)
Kepala UPT Pasar Kota Batu mengenakan rompi pink setelah dinyatakan tersangka korupsi, Kamis (3/9). (Istimewa)

BATU, RADAR BATU – Kasus dugaan korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu berpotensi menyeret tersangka baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu masih memeriksa sejumlah pihak yang diduga mengetahui pengelolaan pasar.

Kepala Kejari Batu Arya Wicaksana mengatakan, penyidikan perkara yang menjerat mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar Induk Among Tani Agus Suyadi alias AS masih berjalan. Penyidik tidak menutup kemungkinan menetapkan pihak lain sebagai tersangka.

“Proses penyidikan masih berlanjut dan berjalan. Terkait potensi tersangka baru, silakan mengikuti perkembangan proses hukumnya nanti,” katanya.

Baca Juga: 3 Bubur Ayam di Kota Batu untuk Sarapan, Murah, Mengenyangkan, dan Punya Banyak Pilihan Topping - Radar Batu

Agus ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (3/9). Dia diduga meminta dan menerima uang dari sejumlah pedagang berkaitan dengan penempatan, pemberian, atau penggunaan kios dan los.

Dari penyidikan sementara, Agus diduga menerima aliran dana Rp 262,8 juta. Penyidik masih mendalami penggunaan dan aliran uang tersebut.

Agus diketahui menjabat Kepala UPT Pasar Induk Among Tani periode 2020-2024. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, dia langsung ditahan selama 20 hari.

Baca Juga: Festival Film Indonesia 2026 Umumkan Menerima 531 Karya Sineas - Radar Batu

Agus dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Lowokwaru Malang sekitar pukul 17.26. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mengantisipasi tersangka melarikan diri atau adanya intervensi pihak luar.

Potensi berkembangnya perkara juga dinilai kuasa hukum Agus, Haitsam Nuril Brantas Anarki. Menurut dia, dugaan korupsi dalam pengelolaan pasar sangat mungkin melibatkan lebih dari satu pihak.

Haitsam menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, dia tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap kliennya.

“Ini belum final, pasti akan ada fakta-fakta baru yang nantinya terungkap. Karena ini masih di tahap awal, secara hukum masih sangat berpotensi adanya tersangka baru,” pungkasnya.

Editor : Fajar Andre Setiawan
Pasar Among Tani Mantan Kepala UPT pasar korupsi pemerasan