2 Keping Emas BB Hilang, Korban Pencurian 220 Keping Logam Mulia di Kota Batu Mengadu ke Propam Polda Jatim

Ramizard Rafsanjani • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 16:00 WIB
BARANG BUKTI: Korban pencurian logam mulia, Ayu Novitasari menunjukkan barang bukti emas jenis retro 1 gram yang hilang saat penyidikan perkara beberapa waktu lalu. (RAMIZARD RAFSANJANI/RADAR BATU)
BARANG BUKTI: Korban pencurian logam mulia, Ayu Novitasari menunjukkan barang bukti emas jenis retro 1 gram yang hilang saat penyidikan perkara beberapa waktu lalu. (RAMIZARD RAFSANJANI/RADAR BATU)

BATU, RADAR BATU - Dugaan kelalaian penanganan barang bukti mencuat dalam perkara pencurian 220 keping emas yang ditangani Polres Batu. Dua dari delapan keping emas yang sempat disita saat penangkapan tersangka dilaporkan tidak tercantum dalam berkas pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas IA. Korban melaporkan dugaan itu ke Bagian Pengamanan Internal Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim pada 5 Juli lalu.

Kasus tersebut berawal dari penangkapan tersangka pada 7 Februari lalu. Saat itu, petugas Reskrim Polres Batu mendokumentasikan delapan keping emas hasil sitaan. Fotonya pun ditunjukkan kepada korban, Ayu Novitasari.

Namun, dua keping emas jenis Retro masing-masing seberat satu gram tidak tercantum baik dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun daftar barang bukti yang dilimpahkan ke persidangan. Kondisi itu mendorong korban mempertanyakan keberadaan barang miliknya.

Baca Juga: Berkas Putusan Belum Siap, Vonis Kasus Pencurian 220 Keping Emas di Kota Batu Ditunda

Korban mengaku telah berulang kali meminta penjelasan kepada penyidik selama proses penyidikan. Namun, Ayu mengaku tidak pernah memperoleh jawaban yang pasti. “Ketika saya bertanya kepada penyidik, saya justru diperintahkan kembali kepada tim buser, dan sebaliknya saat bertanya ke buser diperintahkan ke penyidik,” ujar Ayu.

Persoalan tersebut kemudian disampaikan korban dalam persidangan di PN Malang Kelas IA pada 10 Juni lalu. Di hadapan majelis hakim, korban menunjukkan foto yang memperlihatkan delapan keping emas hasil sitaan.

Dalam persidangan, terdakwa disebut membenarkan delapan keping emas dalam foto itu merupakan barang yang disita dari tasnya saat penangkapan. Sementara itu, pada sidang berikutnya, 17 Juni, saksi dari kepolisian juga mengakui foto tersebut diambil di meja Unit Buser Polres Batu.

Baca Juga: Barang Bukti Emas Ada yang Hilang, Hakim Tegur Keras Penyidik

Ayu menilai masih terdapat kejanggalan. Sebab, dua keping emas yang terekam dalam dokumentasi awal tidak masuk dalam daftar barang bukti perkara. Menurutnya, penyidik di persidangan juga menyatakan belum menanyakan keberadaan dua keping emas tersebut kepada para terdakwa.

Atas dasar itu, Ayu meminta Propam Polda Jatim mengaudit penanganan barang bukti dalam perkara tersebut. Ia berharap ada tindakan tegas kepada penyidik bila ditemukan pelanggaran prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Pencuri 220 Keping Emas di Kota Batu Dituntut 3 Tahun Penjara

Terpisah, Kasi Humas Polres Batu Iptu M Huda Rohman enggan memberikan tanggapan resmi terkait langkah yang diambil Ayu Novitasari. Namun, dirinya mengaku keputusan yang diambil korban merupakan langkah yang sah. Menurutnya, perkara tersebut sudah menjadi ranah PN Malang Kelas IA.

Huda juga menyebut keterangan atas dugaan hilangnya BB tersebut juga telah penyidik dan tim busser sampaikan dalam persidangan. “Dalam persidangan sudah didatangkan penyidik dan tim busser dari Polres Batu jadi keterangannya saya pikir sudah jelas,” tutur Huda. (kr2/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
BAP pengadilan negeri malang pelaku pencurian emas pencurian 220 emas polda jatim