BATU, RADAR BATU- Laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Batu terus meningkat sepanjang 2026. Hingga Juli, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Batu telah menangani 41 laporan. Jumlahnya melampaui total kasus pada 2024 yang mencapai 38 dan 2025 sebanyak 17 perkara.
Kepala UPTD PPA Kota Batu Nanang Fiantoro mengatakan,kenaikan jumlah laporan tidak serta-merta menunjukkan peningkatan angka kekerasan. Menurutnya, kondisi tersebut juga dipengaruhi meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor setelah layanan UPTD PPA semakin dikenal.
“Masyarakat yang dulu menganggap kasus seperti ini sebagai aib kini mulai berani melapor. Sejak UPTD PPA dibentuk pada Januari 2026, akses layanan semakin mudah sehingga penanganan kasus menjadi lebih responsif,” ujarnya.
Berdasarkan sebaran wilayah, Kecamatan Batu menjadi daerah dengan laporan terbanyak. Disusul Kecamatan Bumiaji dan Junrejo. Kawasan padat penduduk, seperti Desa Ngaglik, menjadi salah satu wilayah yang memerlukan perhatian lebih dalam upaya pencegahan.
Nanang menjelaskan, sebagian besar korban berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi menengah ke bawah. Selain itu, penggunaan gawai dan media sosial yang tidak terkontrol turut menjadi salah satu faktor penyebab meningkatnya kasus yang melibatkan anak.
“Sekitar 90 persen korban berasal dari kelompok ekonomi bawah. Sementara itu, sekitar separuh kasus anak dipicu penggunaan gawai dan media sosial yang kurang bijak, selain kasus kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), hingga sodomi,” katanya.
Di sisi lain, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Batu Amida Yusiana menyebut jenis kasus yang ditangani cukup beragam. Mulai perundungan di sekolah, persetubuhan terhadap anak, kekerasan seksual verbal, hingga KDRT yang mayoritas dialami perempuan.
Amida menyampaikan seluruh layanan diberikan secara gratis. Korban memperoleh pendampingan psikologis, bantuan hukum, pendampingan selama proses persidangan, hingga pemulihan pascatrauma sesuai kebutuhan. “Kami menyediakan psikolog, bantuan hukum, pendampingan selama proses hukum, hingga pemulihan trauma sampai korban benar-benar pulih,” ujarnya.
Sebagai upaya pencegahan, DP3AP2KB rutin melakukan edukasi di sekolah-sekolah. Terutama saat Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Selain itu, Amida juga menggandeng kader PKK di tingkat desa. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai perlindungan perempuan dan anak.
Selain itu, layanan pengaduan juga diperkuat melalui hotline, pendampingan medis, serta konseling bagi korban dan keluarganya. Saat ini, DP3AP2KB masih mendampingi secara intensif dua anak yang mengalami trauma akibat kekerasan seksual dan penganiayaan dalam keluarga.
Editor : Fajar Andre Setiawan