Eks Kepala UPT Pasar Induk Among Tani Kota Batu Kembali Diperiksa Kejari

Rori Dinanda Bestari • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 17:00 WIB
DALAM PENYIDIKAN: Suasana di Pasar Induk Among Tani Batu tampak dipadati pengunjung beberapa waktu lalu. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)
DALAM PENYIDIKAN: Suasana di Pasar Induk Among Tani Batu tampak dipadati pengunjung beberapa waktu lalu. (RORI DINANDA BESTARI/RADAR BATU)

BATU, RADAR BATU - Penyidikan dugaan korupsi jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani terus bergulir. Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu kembali memeriksa mantan Kepala UPT Pasar AS sebagai saksi kemarin (30/7).

AS tiba di Kantor Kejari Batu sekitar pukul 10.13 didampingi kuasa hukumnya. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari pendalaman penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani pada tahun anggaran 2023.

Pemanggilan AS tertuang dalam surat Tim Pidsus Kejari Batu Nomor SP-1610/M.5.44/Fd.4/07/2026 tertanggal 27 Juli 2026 yang ditandatangani Kasi Pidsus Kejari Batu Samsul A. Sahubawa. Dalam surat tersebut, AS diminta hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Baca Juga: 73 Saksi Diperiksa Dalam Dugaan Korupsi Pasar Among Tani Kota Batu

Kuasa hukum AS, Haitsam Nuril Brantas Anarki mengatakan kliennya memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. “Ini kelima kalinya klien kami memenuhi panggilan Kejari Batu. Empat kali saat tahap penyelidikan, sedangkan pada tahap penyidikan ini baru pertama kali,” ujarnya.

Menurut Haitsam, hingga pemeriksaan kali ini status kliennya masih sebagai saksi. Pihaknya juga menghormati seluruh proses penyidikan yang dilakukan kejaksaan.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Batu Wisnu Sanjaya belum memberikan penjelasan terkait materi pemeriksaan dan hasil pendalaman terhadap AS. Ia mengaku masih berkoordinasi dengan tim penyidik Pidsus. “Nanti saya tanyakan dulu ke tim Pidsus supaya informasi yang disampaikan tidak keliru,” katanya singkat.

Baca Juga: Trans Jatim Dongkrak Omzet Zona Kuliner Pasar Induk Among Tani Kota Batu hingga 40 Persen

Pemeriksaan terhadap AS merupakan kelanjutan dari penyidikan yang sebelumnya ditandai dengan penggeledahan di Kantor Diskumperindag Kota Batu dan UPT Pasar Induk Among Tani pada 6 Juli lalu. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, satu unit laptop, serta lima telepon genggam yang diduga berkaitan dengan perkara.

Barang bukti tersebut kini masih dianalisis untuk mencocokkan dokumen administrasi, data elektronik, dan keterangan para saksi. Penyidik juga terus memanggil sejumlah pihak yang dinilai mengetahui proses pengelolaan kios dan los pasar.

Kejari Batu hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih difokuskan pada pendalaman alat bukti dan sinkronisasi keterangan saksi sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (ori/dre)

Editor : Fajar Andre Setiawan
among tani korupsi kota batu barang bukti kejari