BATU, RADAR BATU - Sidang kasus pencurian logam mulia di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang kemarin (17/6) berlangsung tegang. Majelis hakim menegur keras tim penyidik kepolisian di ruang sidang. Teguran itu dipicu hilangnya 2 keping emas masing-masing seberat 1 gram dari daftar barang bukti sitaan.
Ketidakcocokan data mencuat saat korban, Ayu Novitasari memeriksa langsung barang bukti. Ayu menyebut total emas curian miliknya berjumlah 220 keping. Namun, ia memprotes lenyapnya emas jenis retro yang tidak tercatat utuh dalam dokumen kepolisian. “Emas retro ukuran satu gram sebanyak dua keping tidak dimasukkan BAP. Saya sudah tanyakan ke penyidik tapi tidak ada kejelasan,” keluh Ayu di hadapan hakim.
BACA JUGA: Portugal Bidik Poin Penuh Lawan RD Kongo di Laga Perdana Grup K
Penyidik pembantu Rayana Indrakusumo langsung merespons protes tersebut. Ia secara terbuka mengakui ada selisih barang bukti yang hingga kini belum ditemukan keberadaannya. “Berdasarkan BAP tambahan, memang ada yang belum klop. Masih ada 11 keping emas berstatus hilang,” ungkap Rayana.
Hakim lantas mencecar mekanisme pencocokan berkala barang bukti segel tersebut. Sayangnya, penyidik gagal memberi jawaban tegas terkait prosedur pengamanan barang sitaan selama berada di kantor polisi.
BACA JUGA: Pajak dan Investasi Properti di Kota Batu Jadi Sorotan BPK
Ketidakpastian makin membesar usai mendengar kesaksian tim penangkap. Saksi Winardi Saputro dan Heru Subagyo berdalih tidak menghitung barang bukti saat menangkap terdakwa Rio Eko Wahyudi dan Dwi Nur Qasan. “Kami tidak memeriksa rinci total barang bukti di lapangan. Semuanya langsung kami serahkan ke bagian penyidik,” dalih Winardi.
Melihat kacaunya pendataan ini, majelis hakim mengingatkan pentingnya akurasi pencatatan komoditas berharga demi mencegah keraguan hukum. Sidang akhirnya ditunda hingga 24 Juni mendatang dengan agenda mendengarkan saksi meringankan dari pihak terdakwa. (kr2/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan