BATU, RADAR BATU - Sidang perdana kasus pembobolan tiga brankas berisi 220 keping logam mulia dengan terdakwa Rio Eko Wahyudi, 29, dan Hasan, 29, bergulir di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Malang Rabu lalu (10/6). Majelis hakim memanggil lima orang saksi sekaligus untuk mengurai kronologi pencurian yang menelan kerugian hingga Rp 200 juta tersebut.
Saksi pertama sekaligus korban, Ayu Novitasari mengatakan pencurian terjadi pada 5 Februari saat ia menggelar tahlilan seribu hari meninggalnya sang suami di kawasan Gadang, Kota Malang. Ia baru menyadari rumahnya dibobol ketika kembali sehari setelahnya yakni pada 6 Februari. Saat itu Ayu mendapati dua kamar utamanya acak-acakan.
BACA JUGA: Dana Revitalisasi Apel Kota Batu Masuk Prioritas PAK
“Tiga brankas saya yang berisi titipan emas, stok jual beli, dan tabungan serta uang tunai Rp 1,4 juta raib digasak pelaku,” ucapnya dalam proses persidangan. Kesaksian ini diperkuat Wijiati, tetangga korban. Ia memastikan rumah dalam keadaan terkunci sebelum korban pergi. Namun keesokan harinya, Wijiati mendapati pintu belakang rumah korban terbuka.
Wijiati menduga kuat menjadi akses masuk pelaku melalui pintu tersebut. Lalu, Ayu melapor ke Polres Batu dan menyebar ciri-ciri barang buktinya ke jaringan pedagang emas. Langkah itu terbukti ampuh. Saksi Andiranto, rekan Ayu sesama pedagang emas mendapati adanya pria mencurigakan yang menjual 8 gram emas senilai Rp 22 juta secara bertahap kepadanya.
BACA JUGA: Ahli Gizi UB Larang Makanan Bakar dalam MBG Ibu Hamil dan Balita, Berisiko Picu Zat Berbahaya
“Transaksi pertama 5 gram. Lalu, transaksi kedua ini sebesar 3 gram yang memang sengaja untuk menjebak pelaku,” ungkap Ayu. Atas permintaan pelaku, uang senilai Rp 20 juta ditransfer ke rekening atas nama Ian, sementara sisa Rp 2 juta dibayar tunai.
Selain dijual langsung, emas curian tersebut juga digadaikan. Karyawan Pegadaian Unit Batu, Nanik bersaksi bahwa pelaku menggadaikan 10 keping logam mulia. Karena dokumen identitas pelaku lengkap dan sah, Nanik mencairkan pinjaman sebesar Rp 24,6 juta ke rekening saksi Ian, teman dari pelaku.
BACA JUGA: Pakar Gizi UB: Porsi MBG Ibu Hamil Tak Boleh Disamaratakan, Kebutuhan Kalori Tiap Trimester Berbeda
Di hadapan majelis hakim, saksi Ian mengaku tidak tahu menahu jika rekeningnya disalahgunakan untuk menampung uang hasil curian. Keterangan Ian sempat berbelit-belit. Awalnya ia mengaku menyerahkan uang Rp 23 juta kepada tersangka dan menyimpan sisanya. Namun, pada kesaksian kedua ia meralat hanya mendapat bagian Rp 900 ribu.
Sidang perkara pencurian dengan pemberatan ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada 17 Juni mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan serta pemeriksaan kedua terdakwa. (Ramyzard Rafsanjani/dre)
Editor : Fajar Andre Setiawan