Nasional Kota Batu Hari Ini Wisata & Kuliner Kriminal-Kasuistika Ekonomi & Bisnis Pendidikan Opini

3 Bulan, 503 Reklame Ilegal Disikat Satpol PP Kota Batu

Zanadia Manik Fatimah • Minggu, 3 Mei 2026 | 06:41 WIB
MENUMPUK: Sejumlah reklame liar diangkut kendaraan Satpol PP Kota Batu beberapa waktu lalu.
MENUMPUK: Sejumlah reklame liar diangkut kendaraan Satpol PP Kota Batu beberapa waktu lalu.

BATU, RADAR BATU - Pelanggaran estetika dan tata ruang akibat masifnya sampah visual masih menjadi penyakit kronis Kota Batu. Invasi itu kemudian direspons Satpol PP dengan mengeksekusi 503 reklame ilegal sepanjang triwulan pertama tahun ini yang tersebar di tiga kecamatan.

Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP Kota Batu Arsyam Dian Ramadhan mengaku operasi penyisiran rutin dilakukan di jalan-jalan protokol. Bentuk pelanggaran tergolong beragam. Salah satunya tidak mengantongi izin resmi.

Barang bukti yang disita meliputi poster promosi usaha, spanduk, baliho kecil, hingga papan reklame semipermanen berbahan kayu dan tripleks. Modus pemasangannya pun ugal-ugalan hingga merusak fasilitas publik.

Baca Juga: 806 Botol Miras Ilegal Disita di Karaoke Songgokerto, Kota Batu

Berdasarkan temuan lapangan, petugas mendapati reklame dipaku secara brutal pada batang pohon. Sebagian lainnya menutupi rambu lalu lintas, diikat ke tiang listrik, hingga ditancapkan memakan badan trotoar.

Lebih fatal, keberadaan atribut liar ini tidak sekadar merusak estetika, tetapi juga mengancam nyawa. Banyak reklame dipasang sembarangan di median jalan dan area tikungan tajam. Kondisi ini menciptakan titik buta alias blind spot yang sangat membahayakan jarak pandang pengendara bermotor.

Baca Juga: Banyak Mahasiswa Terjerat Pinjol Ilegal, Tuntutan Gaya Hidup Jadi Pemicu Utama

Aparat merespons tidak hanya dengan sapu bersih di lapangan. Upaya pelacakan dan teguran langsung juga disasarkan kepada para pelanggar. “Petugas melacak dan menghubungi nomor telepon yang tertera pada materi promosi. Kami berikan peringatan keras agar tindakan ini tidak diulangi,” tegas Arsyam.

Pemkot Batu berharap operasi yustisi ini mampu memberikan efek jera. Kesadaran pelaku usaha dituntut lebih tinggi agar ruang publik tidak terus-menerus disandera kepentingan komersial yang mengabaikan keselamatan warga. (dia/dre)

Editor : A. Nugroho
#merusak fasilitas #satpol pp #reklame ilegal #kota batu