JUNREJO, RADAR BATU – Aksi nekat yang dilakukan MM, 36, warga Desa Ngembal, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan, berakhir di balik jeruji besi. Pria yang diduga bagian dari komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu diringkus warga setelah gagal beraksi di sebuah rumah kontrakan.
Insiden yang memicu kegaduhan tersebut terjadi di Jalan Diponegoro, Dusun Ngandat, Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, pada Rabu dini hari (29/4).
Awalnya, tersangka bersama rekan-rekannya menyasar satu unit sepeda motor Honda Beat nopol N 4882 EAV milik korban berinisial LPV. Pelaku memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi untuk merusak kunci kendaraan yang terparkir di teras rumah.
Namun, rencana tersebut seketika berantakan karena korban belum sepenuhnya terlelap dan mendengar suara asing di depan rumahnya.
Kasatreskrim Polres Batu AKP Joko Suprianto menjelaskan, korban merasa curiga dengan suara gesekan di area teras sekitar pukul 01.30.
Saat mencoba mengintip dari balik jendela, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah berpindah posisi dari tempat parkir semula. Tanpa berpikir panjang, LPV langsung keluar rumah untuk menghadang pelaku yang mencoba membawa lari kendaraannya.
Duel fisik antara korban dan tersangka MM pun tidak terelakkan di halaman rumah tersebut. Sembari mencoba mempertahankan motornya, korban berteriak sekencang mungkin untuk memancing perhatian warga di sekitar lokasi. “Masyarakat sekitar yang sedang beristirahat langsung keluar rumah untuk memberikan bantuan,” paparnya.
Warga segera mengepung lokasi dan berhasil mengamankan tersangka MM sebelum sempat melarikan diri. Beruntung, anggota Satreskrim Polres Batu segera tiba di tempat kejadian perkara (TKP) untuk meredam emosi massa yang sempat memuncak.
Petugas langsung mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti agar terhindar dari tindakan main hakim sendiri oleh warga yang geram.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut menyita satu unit Honda Vario warna merah dengan nopol N 6409 TEB yang digunakan pelaku sebagai sarana operasional.
Dokumen kendaraan milik korban juga diamankan sebagai bukti pendukung dalam proses penyidikan lebih lanjut di mapolres. “Korban ditaksir nyaris kehilangan aset senilai Rp 16 juta,” sebut Joko.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus meringkuk di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Kami mengimbau agar warga lebih waspada dan memasang kunci ganda pada kendaraan untuk menghindari kejadian serupa,” tandas dia. (ori/)
Editor : A. Nugroho